Manggarai Timur, NTT//SI.com- Sejumlah warga Desa Colol, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pertanyakan perkembangan pegaduan dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Colol berinisial FT tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Salah satu masyarakat yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil ketua BPD Desa Colol kepada media ini pada Kamis (13/04/2023) melalui via telephone seluler menuturkan bahwa pada tahun 2021 melalui surat aduan resmi tanggal 5 Juli 2021 telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Ruteng, lalu kemudian pengaduan tersebut diambil alih oleh Tipikor Polres Matim.
Dikatakannya bahwa, dalam perjalannya aparat penegak hukum bersama Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sempat memproses kasus ini dan menyimpulkan adanya temuan penyewelengan sebesar Rp 480 juta. Namun seiring berjalannya waktu para aparat penegak hukum dan Inspektorat Matim tidak memberikan gambaran kepastian terhadap proses dan status hukum Kepala Desa yang dimaksud.
Dalam keterangannya BN salah satu pengadu kepada media ini menjelaskan bahwa tidak ada lagi kepastian dan kejelasan proses hukum terhadap kasus ini.
“Mereka hanya memberitahukan adanya dugaan temuan penyelewengan Dana Desa Colol sebanyak Rp 480 juta, dan FT selaku kepala desa telah mengembalikan sebagian dana sebanyak Rp 160 juta dari total Rp 480 jt .namun setelah itu tidak ada lagi transparansi dan penjelasan tentang status hukum dan progres kasus ini kepada kami selaku pengadu yang mewakili masyarakat Desa Colol. Terus terang kami sangat kecewa kepada aparat penegak hukum dan respon Pemda Matim melalui Inspektorat, karena hingga saat ini seolah-olah menutupi semua penyelesaian proses hukum terhadap kasus tersebut”, ungkapnya.
BN menambahkan bahwa, pada tahun 2023 Desa Colol merupakan salah satu Desa yang akan melakukan pemilihan kepala Desa dalam proses Pilkades serentak di Matim. FT selaku Kepala Desa Colol adalah salah satu kandidat Bakal Calon yang kembali berkontestasi dalam proses Pilkades Colol.
Menurut BN, ada kejanggalan dalam Proses administrasi yang berkaitan dengan Syarat Pencalonan kades yang baru.
Dalam hal ini Inspektorat kabupaten Manggarai Timur Mengeluarkan Rekomendasi Kepada “FT”melalui surat Keterangan Inspektorat daerah nomor Insp.700 / 105 /III /2023 yang isi suratnya tidak adanya Temuan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2017 – 2023 berdasarkan Audit BPK RI dan APIP pada inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.
“ini sangat kontroversial dan tidak masuk akal buat kami masyarakat desa colol. kenapa bisa Lembaga seperti Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada FT sementara proses dan status hukum ” FT” atas dugaan penyelewengan anggaran di desa colol belum jelas sampai sekarang. ini menjadi pertanyaan besar buat kami masyarakat di colol, kami menduga ada kongkalingkong antara para pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Pemerintah Matim melalui inspektorat dan aparat Penegak hukum seolah-olah menutup mata terhadap keresahan kami masyarakat desa colol terhadap kasus ini. Transparansikan dan Perjelas dulu status hukumnya kepada masyarakat baru mereka keluarkan Rekomendasi”, ujar BN dengan nada kesal.
“Kami menduga ada Motif Politik tertentu dalam proses penyelesaian kasus ini. Harapan besar Kami para penegak hukum dan Pemerintah daerah melalui inspektorat independen dan profesional dalam menangani kasus ini.mereka harus terbuka kepada masyarakat tentang progres kasus ini agar masyarakat tidak bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap mereka”, Ujar BN mengakhiri keterangannya.
BN yang mewakili masyarakat menuntut pihak Inspektorat Matim mengevaluasi dan mencabut surat rekomendasi terhadap FT, agar tidak ada lagi figur kepala desa yang dengan sewenang-wenang menggunakan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi dan golonannya saja, melainkan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa Colol secara keseluruhan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Dody Pan
0 Comments