Lebak – Viralnya Video Bupati Lebak terhadap Jurnalis saat wawancara awak media online dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3), di beranda pendopo Kabupaten Lebak, terkait belum tuntasnya penyelesaian sengketa hak dan kepemilikan lahan sejumlah masyarakat, yang terdampak proyek Bendungan Karian, berkaitan atas hal tersebut Sekretaris Jendral DPP Lembaga Front Pemantau kriminalitas ( FPK ) Angkat Bicara,
Menurut Rezqi isi video tersebut terkesan Bupati Lebak menunjukkan sikap arogansinya sebagai penguasa Lebak, bahkan mencoba mendikte Jurnalis soal pertanyaan yang harus ditanyakan kepada pihak BBWSC3, ” Aneh kan, Ko, Bupati Lebak bisa mengatur pertanyaan wartawan, dan menyebut ” wartawan jangan terlalu banyak berkicau” Papar Rezqi
Lanjut Rezqi, padahal jelas, Jurnalis tugasnya memfasilitasi keberlangsungan pembangunan, terus apa masalahnya bagi Bupati saat wartawan meminta keterangan, jika ada warga pemilik lahan yang terdampak, bukankah itu kendala yang harus diselesaikan, karena bertahun-tahun Pemerintah Kabupaten Lebak terkesan tutup mata kepada masyarakat yang terdampak proyek bendungan Karian dan wartawan
sebagai sosial kontrol sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers, “Terangnya.
Bupati Lebak, Seharusnya Paham dan mengerti adanya Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya termasuk masyarakat yang terdampak proyek bendungan Karian
Dalam amandemen tersebut disebutkan setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Rezqi juga menambahkan “munculnya dukungan peraturan tersebut merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
Ditegaskan Rezqi, jadi siapapun yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan termasuk Bupati Lebak dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. ” Tukasnya.
(Red)
0 Comments