Redaksi sarana informasi.com
Palembang, si.com//Satresnarkoba Polres Prabumulih, Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus TP Penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (3/12/2022).
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP HERI., S.H,. M.H. membenarkan saat ini telah diamankan pelaku TP Penyalahgunaan Narkoba. dilakukan oleh :
1. RUDI CHANDRA Als RUDI SUBAI Bin RUSMIN (alm), 39 tahun, Dagang, Jl.kuring indah RT 04 RW 03 Kel.Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota.Prabumulih.
Adapun kronologis penangkapan Berawal Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yg diduga sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jl.kuring indah RT 04 RW 03 Kel.Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota.Prabumulih.
Kemudian pada hari Kamis Tanggal 01 Desember 2022 Sekira Pukul 19.30 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih dipimpin IPDA ASMUNI, S.Sos. Beserta Anggota Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke TKP , kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. Sdr.RUDI CHANDRA Als RUDI SUBAI Bin RUSMIN (alm) yang diduga pelaku Dan selanjutnya Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP yang didampingi oleh ketua RT Setempat dan ditemukan barang bukti Narkotika.
Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah sbb :
– 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 Gram.
– 1 (satu) buah plastik klip bening.
– Uang tunai sebesar Rp.150.000.-
– 1(Satu) helai celana pendek.
– 1(satu) unit hp Oppo warna hitam biru.
STATUS : BANDAR
TSK mengakui memang benar barang bukti narkotika jenis sabu tsb miliknya yang didapatkannya dari sdr.TOBING ( DPO ), selanjutnya TSK dan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter; tim
Editor; ph
0 Comments