Puluhan Massa LSM TPMHK Datangi Kejari, Pertanyakan Terkait Dugaan Korupsi di Dinkes, Kota Palembang, PUPR ,Dishub 


13 shares

Palembang //saranainformasi.com

Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (LSM TPMHK) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk mempertanyakan dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Kota Palembang, PUPR Kota Palembang dan Dinas Perhubungan Kota Palembang, Senin (28/11/2022).

Aksi di Kejaksaan Negeri Kota Palembang itu, diterima oleh Indra, SH Intel Kajari Kota Palembang.

Dalam orasinya Ketua LSM TPMHK Sumsel Afrianto Triputra, didampingi sekjend M. Raswan, SH dan Ami Pauzi LSM JPPS mendesak Kajari Palembang agar mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang.

“ada dua titik di Dinas PUPR Kota Palembang, tiga paket pengadaan di Dinkes Kota Palembang dan satu Paket di Dishub Kota Palembang”, ujarnya.

Lanjutnya, kami juga mempertanyakan tentang laporan pengaduan pembangunan pagar di Dinas Perhubungan Kota Palembang, “yang sampai sekarang belum ada titik temu”, tegasnya.

Sementara itu, Indra, SH Intel Kajari Kota Palembang yang menerima aksi LSM TPMHK SS mengatakan, laporan-laporan yang disampaikan ini akan diteliti dan ditelaah. “laporan-laporan sebelumnya, kami akan koordinasikan dulu sudah sampai sejauh mana”, ujarnya didepan massa aksi.

Adapun tuntutannya yakni Kajari Kota Palembang agar memanggil dan memeriksa PPK dan rekanannya di Dinas PUPR Kota Palembang, Kajari Kota Palembang agar menurunkan tim agar memeriksa proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Kota Palembang, dan Mempertanyakan Kajari Kota Palembang tentang pengaduan paket pembangunan pagar di Dinas Perhubungan Kota palembang

Reporter; (.Karman )

Editor; ph


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊