BANYUASIN, si.com//, Polres Banyuasin, Satreskrim bersama Polsek dan jajaran berhasil mengamankan 4 dari 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dan disertai dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana LP/ B- 11 /X/2022/SUMSEL/BA/SEK PRM,Tanggal 12 Oktober 2022.
Pada Hari Rabu tanggal 12 oktober 2022 sekira jam 08.00 WIB di Rt 08 dusun III Jalur 15 desa nunggal sari kecamatan. Pulau rimau Kabupaten. Banyuasin propinsi Sumatera Selatan berhasil amankan 4 pelaku pembunuhan,
Korban SUNARDI
Lahir Sragen, 05 Februari 1967
Pekerjaan Petani dan Pekebun
Beralamat Rt. 015 Rw.003 Desa Nunggal Sari Kecamatan. Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin,
Istrinya SRI NARTI Lahir Sragen, 07 Mei 1973 Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga
Alamat Rt. 015 Rw.003 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kab. Banyuasin
Pelaku pencurian dan disertai kekerasan yang diamankan
YUDA
beralamat Selat Penuguan, 01 Juli 1979
Pekerjaan Tani
Beralamat Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin
KAILANI Als KAI
49 Tahun
Pekerjaan Buruh
Beralamat di Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, RISKY ARDAYAH
Lahir Palembang, 01 Maret 2006
Pekerjaan, Buruh
Beralamat Jalur 17 Desa Sumber Agung, MUHAMAD RENALDI, Lahir Palembang, 22 November 1983
Pekerjaan, petani
Alamat , Selat Penuguan Sumber Agung Banyuasin,
Masuk daftar pencarian orang (DPO)
KEVIN Alias PENI
Kronologis kejadian itu,
Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kecamatan. Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana Curas yang dilakukkan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya terhadap korban bernama Sunardi Bin Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin, Para pelaku diduga masuk Rumah dengan cara melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban, Kemudian pelaku Curas mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali karet ban dalam, Selanjutnya mengacak-acak rumah korban mencari benda, dari kejadian perampokan tersebut kedua korban ditemukan meninggal dunia di TKP diruangan terpisah.
Korban jiwa Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek dibagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sebelah kiri dan luka robek dibagian kepala belakang,
Korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar dibagian mata sebelah kiri, akibat dari peristiwa kejadian tersebut korban meninggal dunia, Juga menderita kerugian material, Kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, Rokok total seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting-anting korban sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp
232.930.000.00,. jadi kerugian seluruhnya dideruta oleh korban Rp. 383.930.000.00,.
Kronologis penangkapan
Pada hari kamis tanggal 13 oktober 2022 sekira jam 09.00 Wib, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia akan melintasi perairan Banyuasin melalui Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten. Banyuasin. Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit I Unit Pidum IPDA Agum Marenra, S.Tr.K serta Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Imam Shokibi, S.H,.Pada saat di sungai kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh 2 orang pelaku a.n. YUDA dan KAILANI, Lalu dilakukan penghentian terhadap Speedboat tersebut dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil interogasi dua orang yang bernama YUDA dan KAILANI mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dengan korban SUNARDI bin Singo Pawiro dan istrinya SRI SUNARTI Binti JAMIN yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian kedua orang tersangka di amankan di makosat polairud polres Banyuasin selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah itu Tim melakukan pengembangan dan pengamanan terhadap Pelaku lain yaitu atas nama RISKY di Rumah Pelaku di wilayah Jalur 17.
Barang bukti(BB) 1 buah selimut dgn corak garis warna biru putih hitam,1 buah seprey warna biru bertuliskan barcelona fc, 1buah jilbab warna biru gelap, 1 buah kain motif garis garis warna biru yg ada rambut korban, 6 karet ban , 1 buah bantal yg ada bercak darah, 1 buah KTP korban an.sunardi
, 1 buah ktp an.srinanti, 1 buah kotak hp merk nokia 105, 1 buah kotak hp merk vivo y93, 1 buah kotak hp merk poco xiaomi M3, 1 buah besi bogem yang ada karet ban, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah baju motif garis warna biru putih, 1 buah celana pendek warna abu merk nike,1buah seprey motif kembang warna hijau ada bercak darah, 1 buah sarung motif garis warna coklat ada bercak darah, 1 buah selimut warna merah bergambar beruang ada bercak darah, 2 buah bantal warna biru ada bercak darah, 1 buah bantal warna kuning coklat ada bercak darah, 1 buah bantal guling panjang warna hijau ada bercak darah,1 buah celana levis panjang warna biru , 1 buah celana warna abu-abu, 1 buah baju kaos warna merah,1 buah jaket warna abu2 teran. 1 buah jaket warna hitam, 1 buah minuman Ber brand, 43 buah korek api jenis gas, 95 bungkus rokok dengan masing masing merk di antara nya:
– 10 rokok merk gudang garam merah
– 10 buah rokok merk abs pro
– 10 rokok merk abs hitam
– 5 rokok merk sampoerna hijau
– 2 rokok dji samsoe warna hitam
– 2 rokok ares besar
– 3 rokok ares kecil
– 3 rokok triton warna hitam
– 1 rokok LA bold hitam
– 1 rokok red bold
– 16 rokok djarum kretek
– 3 rokok dados kretek
– 1 rokok magnum mild biru
– 2 rokok sempurna kretek
– 1 rokok surya besar
– 2 bungkus rokok surya kecil
– 1 slop rokok dji sam soe
– 1 bungkus rokok dji sam soe
– 1 slop rokok ares
Rokok tersebut milik korban yang di amankan dirumah pelaku renaldi,
1 buah celana pendek motif sarung, 1 buah jaket warna hitam merk Macbeth uang tunai sebesar Rp1.750.000 terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 16 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 3 lembar, 1 buah hp nokia warna hitam, 19 Bungkus rokok yg terdiri dari
– 7 rokok surya isi 16
– 1 rokok surya isi 12
– 1 rokok sampurna hijau
– 1 slop rokok sampurna
rokok tersebut di amankan dari tangan pelaku yuda
1 unit hp strobey, 1 unit hp oppo warna merah, 2 buah ktp an.pelaku yuda,1 buah topi warna putih milik pelaku bayu, 1 buah jaket milik pelaku bayu, 2 pasang kaos kaki milik pelaku bayu ,1 buah gelang emas, 1 Unit Motor tipe Verza Warna Merah BG 2819 JAF ,1 Unit motor tipe Supra tanpa bodi.
Tersangka atas nama, MUHAMAD RENALDI merupakan Tersangka serahan Subdit Jatanras yang saat ini sudah diserahterimakan kepada Penyidik Polres Banyuasin.
Ril;
Editor; ph
0 Comments