Palembang//SI.Com–,Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Selatan(Sumsel)” datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jl.Gub.H.Bastari,kecamatan SU.1, Rabu, (05/10/2022).
Massa aksi damai yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan(Korlap) Abu Rizal dan Koordinator Aksi (Korak) Umar Yuli Abas mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Musi Rawas Utara(Muratara) yang dilakukan oleh oknum kepala sekretariat Bawaslu Muratara dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD)Muratara tahun 2019 – 2020 sebesar Rp.3,2 Miliar.
Mengenai hal tersebut, dalam persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Palembang hari Selasa,(09/08/22) Ex kepala sekretariat Bawaslu Muratara mengatakan,”bahwasannya ketua dan 4 komisioner Bawaslu Sumsel telah menerima uang dari hasil kejahatan tersebut”, maka dari itu kedatangan massa aliansi pemuda dan mahasiswa peduli demokrasi Sumsel menyampaikan tuntutan:
Mendesak Kejati sumsel untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu muratara yang berasal dari APBD tahun anggaran 2019 – 2020,dengan melibatkan ketua sekretariat dan 4 komisioner Bawaslu provinsi Sumsel periode 2017 – 2022.
Mendesak Kejati Sumsel segera tetapkan sebagai tersangka,tangkap dan adili ketua termasuk 4 komisioner Bawaslu Sumsel periode 2017 – 2022 karena di duga kuat telah menerima uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ex ketua sekretariat Bawaslu Muratara.
Di tempat yang sama M.Radyan SH MH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel menyampaikan,” Negara telah membuat peraturan pemerintah No.43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sekelompok masyarakat yang miliki badan hukum dapat mengajukan laporan dengan data lengkap seperti nama dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang bersangkutan”, ujar Radyan.
Lanjutnya,” terkait kegiatan ini kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Lubuk Linggau karena Muratara termasuk di wilayahnya, dalam proses persidangan kami harus mempunyai bukti dan informasi yang kongkrit karena jaksa sebagai penyidik terkadang banyak hal yang belum mereka ketahui”, pungkas Radyan tutup bicara.
Tim.
0 Comments