Banyuasin, si.com// Tim PUMA Sat Reskrim Polres Banyuasin, mengamankan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di teras rumah korban Heri Saputra (30) yang beralamat di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dimana menurut Damidjan
berawal pada pukul 20.20 WIB korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario di teras tokonya.
Kemudian korban pergi ke Desa Teluk Betung dan sekira pukul 20.30 WIB korban ditelpon oleh istri korban bahwa sepeda motor tersebut telah hilang diambil oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau dengan nomor laporan LP/B/10/IX/2022/SPKT/SPKT/Polsek Pulau Rimau /Polres Banyuasin /Polda Sumatera Selatan, tanggal 09 September 2022,” kata Damidjan.
Damidjan juga menjelaskan kronologis penangkapan dimana pada Selasa tanggal 27 September 2022, sekira jam 22.30 WIB, Tim PUMA Sat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Darlis yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di jalan Lintas Palembang -Prabumulih Km.32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH
memerintahkan Tim PUMA Sat Reskrim Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Ipda Agum Marenra STrK untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut pada Rabu 28 September 2022 sekira jam 00.15 WIB,” terang dia.
“Tim PUMA Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Darlis di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih Km.32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia.
Karya; ph
0 Comments