PALI//SI.Com–,Pemerintah Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Realisasikan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) tahun 2022 untuk dibagikan kepada keluarga penerima mampaat (KPM) sesuai kriteria penerima menurut Aturan dan Undang-Undang.
Sesuai amanat Peraturan presiden no 104 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penyaluran BLT-DD Tahun anggaran 2022 dengan besaran minimal 40% dari jumlah Dana Desa. BLT DD tersebut dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa uang tunai sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah kepada setiap KPM yang diterima setiap bulannya.
Namun sangat disayangkan, Menurut informasi yang disampaikan masyarakat yang tidak disebutkan namanya, BLT DD yang mestinya Utuh diterima KPM ternyata saat diterima sudah berkurang karena dipotong oknum perangkat desa Air Itam Barat,
Kemudian dari beberapa sumber yang didapat Tim Media di lapangan diduga terjadi pemotongan BLT-DD Sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah Oleh oknum Perangkat Desa, hal ini dikatakan warga kepada Tim Media ini pada Selasa (23/08)
“Oknum perangkat desa tersebut melakukan pemotongan BLT DD kami Sebesar lima puluh ribu rupiah, Kalau tidak mau di potong BLT yang kami dapat, Oknum perangkat tersebut mengancam dengan berdalih untuk tahap berikutnya kami tidak menerima lagi BLT atau nama kami di ganti oleh orang lain, katanya, masih banyak orang lain yang mau mengantikan walaupun dipotong”,jelasnya menirukan ucapan oknum perangkat desa.
Beberapa hari setelah warga menyampaikan hal itu kepada tim media, disertai dengan terbitnya berita terkait dugaan pemotongan tersebut di salah satu media online, kemudian adalagi informasi yang disampaikan warga bahwasanya uang BLT yang dipotong senilai lima puluh ribu rupiah sudah dikembalikan kepada KPM,
Kepala Desa Air Itam Barat, saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan uang sudah dikembalikan ke KPM, dan itu bukan pemotongan melainkan diberi sukarela oleh KPM,
“Maaf sebelumnya kalau jawaban kurang berkenan atau tepat. dengan adanya informasi bahwa adanya pemotongan BLT oleh perangkat desa Air itam maka saya sebagai kepala desa dengan segera mengambil langkah tegas untuk mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh DPMD KABUPATEN, PMD KECAMATAN, BPD, LPMD, PERANGKAT DESA dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengar pendapat dari KPM bahwa tidak ada pemotongan dari perangkat desa hanya ada KPM Memberikan sukarela secara ikhlas, mengingat BLT harus di terima utuh jadi pemberian sukarela di kembalikan lagi ke KPM.” Jawab Kades melalui pesan WhatsApp, Senin (05/09).
Mengingat perihal BLT,
Pada Tanggal 4 Januari 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang lebih akrab disapa Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan, salah satu poin yang dia sampaikan soal Uang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, (BLT DD), Jokowi menegaskan, uang yang diberikan pemerintah nilainya utuh dan tidak ada potongan.
“Saya ulang-ulang terus agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh tidak ada potongan potongan, supaya diingatkan kepada penerima dan tetangga tetangga yang tidak datang hari ini, tidak ada potongan potongan,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (04/01/2021).
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun, “Uang BLT DD tetap utuh diterima KPM, satu sen pun jangan kurang.” Tegas Presiden.
Namun instruksi dari presiden RI itu seakan tak membuat takut para oknum, bahkan masih marak terjadi pemotongan BLT DD untuk masyarakat miskin di belahan bumi Indonesia, seakan-akan memotong BLT DD yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 terindikasi jadi kesempatan atau dianggap rezeki nomplok bagi para oknum.
Bahkan bukan hanya Instruksi presiden RI, UU telah menjabarkan dengan jelas tentang definisi korupsi, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun kenyataannya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak terjadi di masa sekarang.
Ada beberapa jenis dan Pengertian korupsi, salah satunya yang disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Padahal sudah jelas perbuatan tersebut melanggar aturan per Undang-Undangan (UU) no.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diperbaharui menjadi UU no.20 thn 2001, yang mana pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Es.
0 Comments