PALI//SI.Com–,Malang betul nasib AN (9). Anak perempuan asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel itu, kini menjadi korban akibat perceraian kedua orangtuanya.
AN saat ini terbaring tak berdaya di Rumah Sakit (RS) BARI Palembang, karena didiagnosis menderita penyakit Diabetes Melitus (kencing manis) golongan I, dengan kadar gula darah 500.
Sebagaimana disampaikan Rizki, Pendamping anak yang ditugaskan Kementerian Sosial di Kabupaten PALI, AN diketahui menghilang sejak 2 tahun lalu. Ia sempat dilarikan oleh ayah kandungnya, lalu tak ada kabar hingga pekan lalu.
“Pasca orangtuanya cerai sekira dua tahun lalu, AN ini disekolahkan ibu kandungnya di Pesantren La Tansa, Talang Ubi Kabupaten PALI. Beberapa waktu kemudian, ia diambil oleh ayah kandungnya, lalu di bawa pergi begitu saja,” ujar Rizki, Rabu (30/08/2022).
Selama dua tahun itu, tambah Rizki, tak ada kabar berita, komunikasi atau pertemuan antara AN dan ibu kandungnya. Bahkan sempat ibunya mau melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, namun laporannya tak bisa diterima.
“Pada saat itu, hanya Saya yang mendampingi ibunya. Namun apa daya. Perjuangan mencari keadilan tersebut menemui jalan buntu. Akhirnya ibunya hanya bisa pasrah saja,” tutur pria yang juga berprofesi sebagai dosen itu, panjang lebar.
Kemudian pada sekira pekan lalu, tiba-tiba ayah kandung AN mengabari ibu kandungnya, dan memberi tahu bahwa saat ini AN sedang sakit parah, serta sedang diopname di RS BARI Palembang.
“Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan kita semua. Maka untuk mencari jalan keluar terbaik, pada hari ini, kita menggelar case conference, bertempat di ruang pertemuan Dinas Sosial PALI,” ungkapnya.
Dari pantauan awak media, case conference membahas kasus perlindungan anak itu berlangsung sejak pukul 8.30 WIBB. Dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, BKBPPPPA, Dinas Kesehatan, Kemenag, LBH PALI, Polres PALI, Pendamping Anak Kementerian Sosial, Lurah Talang Ubi Selatan dan perwakilan keluarga korban.
Pada kesimpulan pertemuan, disepakati para pihak untuk segera turun tangan memberi bantuan berupa pengobatan sakit korban AN, memberi pendampingan, melakukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama, serta melakukan langkah-langkah lainnya yang dianggap perlu, guna melindungi dan memenuhi hak anak itu.
[red]
0 Comments