Ruteng, NTT//SI.com- Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Namun, sebanyak enam (6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) Langke Rembong-Wae Ri’i, dan Daerah Pemilihan (Dapil) Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara terindikasi melakukan pelanggaran.
Atas indikasi tersebut, enam (6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Langke Rembong-Wae Ri’i dan Ruteng, Lelak, Rahong Utara berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Melansir Obor Timur.com saat mengkonfirmasi Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun. Heri menjelaskan bahwa, indikasi pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB, tetapi diberikan surat suara oleh KPPS dengan alasan pemilih DPK.
Heri Harun menambahkan, terkait hal ini dan sebagai penindaklanjutan atas rekomendasi Bawaslu, ada potensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada potensi PSU di enam TPS bersangkutan,” kata Heri Jumat, 16 Februari 2024 melansir dari Obor Timur.com
Adapun enam (6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebagai berikut :
1. TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, ada 4 jenis Pemilihan, yaitu PPWP, DPR-RI, DPD dan DPRD Provinsi.
2. TPS 02 Golo Watu, Kecamatan Wae Ri’i ada lima (5) jenis pemilihan.
3.TPS 05 Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, ada lima (5) jenis pemilihan.
4. TPS 07 Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, ada empat (4) jenis pemilihan, yakni PPWP, DPR-RI, DPD dan DPRD Provinsi.
5. TPS 2 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong ada dua (2 ) jenis pemilihan (PPWP) dan DPD
6.TPS 2 Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, ada empat (4) jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR-RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Editor : Dody Pan
0 Comments