Muara Enim Sumatera Selatan – Belum usai kasus penyalah gunaan dana hibah PMI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muara Enim.
Dari pantauan di lokasi, tim penyidik yang berjumlah 15 orang itu mengendarai 5 unit mobil tiba di Kantor Dispora Muara Enim sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan diawali di Kantor Dispora dan dilanjutkan ke Sekretariat KONI Muara Enim dengan pengawalan 4 personel TNI.
Setelah 4 jam 30 menit penggeledahan, tim penyidik mengangkut 5 unit kontainer yang berisi dokumen dan 1 unit CPU.
Kajari Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KONI Muara Enim tahun 2023.
“Indikasinya penyalahgunaan pengelolaan dana hibah KONI Muara Enim tahun anggaran 2023 dari Pemkab Muara Enim sebesar Rp8,5 miliar,” jelas Arsitha.
Arsitha mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan surat-surat.
“Tadi barang bukti cukup banyak kita bawa dalam 5 kontainer berupa surat-surat, SPJ dan dokumen terkait lainnya,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Krisdiyanto, S.H., M.H. menambahkan, selanjutnya penyidik akan melengkapi alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Mohon bersabar agar penyidik diberikan waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen yang kita dapatkan dari penggeledahan hari ini,” Ucap nya (Rendi)