Malra, SI.Com. — Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual keluarkan maklumat larangan berlayar selama empat hari lamanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini Sabtu, (8/7//2023)., maklumat larangan berlayar itu, tertuang dalam Surat Edaran bernomor UM.006/9121/K.UPP.TL23 tertanggal 7 Juli 2023.
Maklumat tersebut ditujukan kepada, para Pemimpin Perusahaan Pelayaran/Non Pelayaran., Nakhoda Kapal, Pemilik Kapal-kapal lokal/kapal jenis Ferry/kapal rakyat/Speedboat dan Kapal Cepat di Kota Madya Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, serta semua masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut.
Adapun isi pemberitahuan dari maklumat larangan berlayar tersebut antara lain ;
1. Menindaklanjuti prakiraan dari badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon BMKG
pada tanggal Jumat, 07 Juli 2023, pukul : 09:00 Wit, mulai berlaku peringatan dini (Early Warning) Gelombang Tinggi sampai Seni, 10 Juli 2023 pukul : 09:00 Wit.
2. Pola angin diwilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Tenggara – Barat Daya, dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot. Sedangkan diwilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur – Selatan dengan kecepatan 6 – 25 knot.
Selain itu, kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Bali – NTB serta Laut Arafura,. Tinggi gelombang mencapai 2,50 sampai dengan 4,00 Meter.
3. Terkait dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut diatas, untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda di laut, “Maka, kami dari kantor UPP Kelas II Tual, menunda sementara keberangkatan kapal-kapal untuk jenis kapal Ferry, Perintis, Landing Craft, Speedboat, Kapal Cepat, dan Kapal-kapal Rakyat,” demikian bunyi isi larangan berlayar tersebut.
Pewarta:Apri Uwalyanan
Published; Rendi
0 Comments