Gelapkan Kendaraan Rental, Tim Resmob Komodo Polres Mabar Tangkap Pelaku di Kota Bima

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor rental. Polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek dari tangan pelaku.

Pelaku berinisial AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku merental kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (07/08/2025) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal saat AR (29) menyewa sepeda motor rental milik korban inisial AAL (27) di Labuan Bajo pada Rabu (23/07/2025) sekira pukul 18.00 Wita.

Saat itu, pelaku menyewa satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario dan mengambil opsi pemakaian selama dua hari. Terhitung, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2025 dengan harga sewa Rp 150 ribu per hari.

Kepada pemilik rental, AR (29) menyampaikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk berpergian ke wilayah Lembor, Manggarai Barat.

“Saat jatuh tempo, pemilik rental sempat menghubungi pelaku terkait batas waktu pemakaian. Namun, pelaku menyampaikan akan memperpanjang masa sewanya. Dari situ, korban pun merasa ada kejanggalan,” jelasnya.

Merasa curiga, pemilik kendaraan pun mengecek keberadaan sepeda motor itu melalui alat pelacak Global Positioning System (GPS) yang telah terpasang di kendaraan tersebut.

Berdasarkan data GPS itu, AAL (27) mendapati fakta bahwa sepeda motor yang direntalkan berada di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rupanya kendaraan itu digadai dengan harga murah Rp 11 juta.

“Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena sepeda motor yang tadinya akan ke Lembor ternyata sudah ke Kota Bima. Ditambah lagi, kendaraan itu sudah digadai oleh pelaku,” sambung AKP Lufthi.

Ajun komisaris polisi itu menyebut, pemilik rental kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki polisi, ternyata AR (29) sudah berada di NTB tepatnya di Kota Bima. Polisi langsung berangkat untuk menangkap pelaku yang ada di provinsi tetangga itu.

Saat penangkapan yang berlangsung dramatis itu, Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat dibantu Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengamankan pelaku yang terkenal licin.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas kami dibantu pihak Polres Bima Kota,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, lanjut Kasat Reskrim, AR (29) langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk selanjutnya dibawah ke Mapolres Manggarai Barat menggunakan kapal feri.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Juli 2025 lalu.

“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban AAL (27),” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menyebut satu unit kendaraan sepeda motor itu digadai pelaku AR (29) dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 11 juta.

“Uang hasil penggelapan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, judi online (Judol) dan keperluan pribadi lainnya,” sebutnya.

Selain menangkap AR (29), pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek. Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Atas kejadian itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada para pemilik usaha rental agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.

“Kalau perlu pasang GPS , dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa,” imbaunya.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS