3, Oknum Personil Polres PALI Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penjelasannya


13 shares

Redaksi sarana informasi.com

PALI, si.com//Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH),atas Nama Brigadir Andi Priyatno, dengan jabatan BA.Polres Penukal Abab Lematang Ilir, melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023, Dengan ketetapan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian tidak Dengan cara Hormat dari Dinas Pollri Terhitung mulai dari 31 Maret 2023.

Lalu Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor Kep/124/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH),atas Nama Brigadir Mustakim Jabatan BA.Polres Pali Penukal Abab Lematang Ilir, melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.
Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian tidak Dengan cara Hormat dari Dinas Polri Terhitung mulai dari 31 Maret 2023 DIberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Bintara Polri.

Selanjutnya Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang Pemberhentian tidak Dengan cara Hormat dari Dinas Pollri Atas Nama Brigadir Romadhona Iskandar dengan Jabatan BA.Polres Penukal Abab Lematang Ilir,melanggar Pasal 3 huruf (g),Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022,Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian tidak Dengan cara Hormat dari Dinas Polri
Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

“Betul, untuk ketiga mantan Pesonel Polres Pali ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu, sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,”tegas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media pada Selasa (11/04/2023)

Baca juga:  Komisioner BNSP Tegaskan DP Tidak Boleh Lakukan Sertifikasi Wartawan

Selanjutnya, Pejabat Nomor Satu dijajaran Polres Pali ini menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati agar kiranya jika ketiga oknum mantan Personil ini mengatasnamakan Polri kegiatan atau aktivitas apapun, bukanlah dari Polres Pali lagi.

“Kita hinbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres Pali, jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres Pali, tidak lagi berkaitan dengan Kesatuan Polres Pali lagi.” pungkas Kapolres Pali.

Ditambahkan nya lagi, mengingat dari mereka ada yang terlibat kasus Narkoba, padahal jangankan polisi, masyarakat biasa pun tau bahwa penggunaan narkoba adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, baik hukum negara terlebih hukum agama,

Editor: Eddi Saputra.SI, Sumber Berita: Humas Polres PALI.


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN