10 Tahun PALI Berdiri, 401 Hektar Lahan Sawit Belum Diserahkan Muara Enim 


PALI – Lahan seluas 401 Hektar yang merupakan aset Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sampai saat ini belum diserahkan Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Daerah PALI.

Asset lahan PALI yang berada di kawasan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi belum di serahkan oleh kabupaten Muara Enim.

Lahan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit Pemdas Agro Citra Buana seluas 401 hektar.

Menurut tokoh Pemuda PALI Mairil Afrianto, ST yang biasa di panggil Dibot mengatakan, seharusnya ketika kabupaten baru terbentuk maka secepatnya, aset harus diserahkan kepada daerah DOB.

“Serah terima aset dari Kabupaten Muara Enim ke PALI merupakan amanat Undang – Undang no 07 tahun 2013, tentang Pemekaran PALI,” ungkap Mairil Afrianto, ST.

Lanjut Mairil, didalam Undang – Undang otonomi PALI, aset harus diserahkan paling lama 2 tahun semenjak PALI berdiri.

“Ini PALI sudah 10 tahun, masih belum diserahkan. Jika seperti ini, seharusnya Pemerintah Provinsi Sumsel yang mengupayakan mediasi,” ujarnya.

Masih menurut Mairil Afrianto, sepengetahuan dirinya, aset yang harus diserahkan kepada Pemkab. PALI antara lain, PDAM, Tambang Migas di Betun Selo, Tambang Batubara dan Perkebunan Pemdas.

“Tapi yang kita sayangkan ada beberapa aset yang belum diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab. PALI salah satunya Perkebunan seluas 401 hektar (red. Perkebunan kelapa sawit Pemdas),” katanya.

Masih menurut pria yang biasa disapa Dibot dan merupakan Politisi senior PAN PALI, jika semua aset sudah di kelola Pemkab. PALI maka bisa meningkatan PAD.

“Selain meningkatkan PAD, aset daerah juga bisa meningkatkan pertembuhan ekonomi masyarakat dan dapat menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak lagi,” imbuhnya.

Dibot juga meminta semua pihak yang terkait, agar duduk bareng membicarakan Perkebunan Kelapa Sawit Pemdas, agar secepatnya diserahkan kepada Pemkab. PALI.

Baca juga:  Camat Anyer Bina Petugas Kebersihan Persampahan Anyer

“Baik Eksekutif maupun Legislatif Kabupaten PALI, agar segera mengupayakan pengambil alihan aset yang belum diserahkan Pemkab. Muara Enim,” tutup Dibot yang merupakan pelaku dan saksi sejarah pemekaran PALI.

(Rilis DPC AWDI PALI)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏