SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

1 X 24 Jam, Polsek Pulau Rimau Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan


Redaksi sarana informasi.com

*BANYUASIN, Si.com// Hanya karena masalah sepele, DH (45) warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, tega membacok korban Zaini (60) yang merupakan warga Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau.*

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2) pukul 13.00 WIB di jalan RT 08 Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. Dan atas kejadian ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka dibagian kepala yang cukup parah.

Kejadian ini langsung ditangani oleh
Polsek Pulau Rimau dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Maman Firmansyah SH beserta anggota Reskrim Polsek Pulau Rimau.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang terhadap korban Zaini.

Lanjut Kapolsek, kasus ini bermula, korban mengatakan pelaku dengan perkataan kasar, kemudian pelaku merasa tersinggung lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang berada di keranjang motor yang di gunakan oleh Pelaku.

“Kemudian pelaku membacok di bagian kaki namun tidak Mengenai kaki korban, lalu pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban secara berulang kali, melihat korban terkapar kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di jalan RT 08 Desa Budi Asih, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga:  Paskibra Kecamatan Empat Petulai Dangku Sudah Siap Pakai HUT RI Ke 79 Tahun

Anggota Polsek Pulau Rimau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam pelaku berhasil di amankan Pada Pukul 15.30 WIB di tempat lokasi persembunyiannya yang berada di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau.

“Kemudian pelaku diBawa ke Polsek Pulau Rimau Untuk dilakukan Interogasi Awal. Dan juga turut disita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis parang,1 (Satu) Buah Topi, dan1 (Satu) stel pakaian korban,” pungkasnya

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS