Warga Tuntut Janji Perusahaan Gelar Demo Di Pompa Air Bendungan KTI


Serang, SI, Merujuk Pasal 28 UUD 1945, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian pendapat di muka umum, Andi Mulyadi, selaku Koordinator aksi mewakili Dewan Kemakmuran Mesjid Al-Hidayah serta warga masyarakat desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, telah menyerahkan surat PPAM ( Pemberitahuan Penyampaian Aspirasi Masyarakat ) kepada pihak Polsek Cinangka.

Sekitar 100 orang warga akan mengikuti unjuk rasa yang akan digelar pada hari Senin, 07/03/2022, Jam : 09 .00 WIB, bertempat di PT.KTI Pompa Cidanau Ciparay

Kegiatan Unras warga desa Sindanglaya didasarkan karena pihak perusahaan PT KTI telah mengabaikan kesepakatan yang di tandatangani pada hari Rabu, 06/06/2018 sampai saat ini tidak ada realisasinya, warga menilai PT KTI sudah Ingkar dengan janji yang tersepakati kepada warga masyarakat desa Sindanglaya, menurutnya padahal sumberdaya alam Sungai Cidanau dikelola, bahkan dikomersilkan oleh pihak perusahaan PT KTI dan hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.

Dalam surat pemberitahuan 4 tahun warga menunggu, janji pihak perusahaan PT KTI, yang di ingkarinya, yaitu sebagai berikut :
– Pemasangan kWh listrik di mesjid Al-Hidayah kp.ciparay serta pemberian uang kerohiman untuk sarana peribadatan mesjid mushola yang ada di Desa Sindanglaya.
– Pemberian santunan kepada anak yatim-piatu, fakir miskin, janda jompo.
– Pemberian Beasiswa kepada anak tidak mampu dan kepada siswa berprestasi.
– Janji penyerapan tenaga kerja lokal tidak ada yang di penuhi dengan maksimal apa lagi mau sebagai kariawan tetap.

Atas dasar tersebut warga masyarakat desa Sindanglaya bersepakat menggelar demo ungkap Andi Mulyadi saat ditemui awak media dikediamannya, Minggu,06/03/2022
agar pihak perusahaan menyadari bahwa masyarakat saat ini sudah terlalu sabar, sudah capek menunggu masyarakat merasa di bohongi karena warga juga saat ini sudah “melek ! ”

Baca juga:  Bupati Askolani Hadiri Rakor Kecamatan Tetap Jalin Sinergitas

Perlu juga di pahami bersama terkait, walaupun pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya,akan tetapi terkandung buat kemakmuran rakyat”

Andi Mulyadi, berharap saatnya digelar aksi nanti semua warga yang telibat harus mematuhi protokol kesehatan,dan tidak anarkis, oleh karenanya penyampaian aspirasi masyarakat ini hanya meminta pihak perusahaan PT KTI untuk memenuhi dan merealisasikan janjinya”, tuturnya.

Sementara, M.Mauludin Anwar, Kepala desa Sindanglaya, saat ditemui awak media dirumahnya, Minggu,06/03/2022, membenarkan bahwa warganya, sudah koordinasi akan menggelar unjuk rasa di pompa Cidanau Ciparay milik PT KTI,
Dijelaskan Anwar pihaknya selama ini selalu persuasif membantu pihak perusahaan PT KTI dan konsisten menjaga kondusifitasnya, terkait masyarakat menuntut janji yg sudah di buat selama ini PT KTI dinilai tidak menghargai atas perjanjian kepada warga masyarakat desa Sindanglaya yang ditunggu tunggu bertahun-tahun, wajar saja warganya mengambil sikap untuk berunjukrasa, sebagai kepala desa pihaknya meminta kepada warganya agar jangan anarkis dan jaga Prokes selama digelarnya unjuk rasa, selanjutnya Anwar meminta kepada pihak perusahaan PT KTI agar merealisasikan dan memenuhi apa yang sudah dijanjikan kepada warganya, tegasnya.( red )


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊