Warga PALI Pertanyakan BPD Rangkap Jabatan PPPK, BKPSDM Tegaskan Dilarang Keras

PALI – Polemik dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang warga Kecamatan Penukal pada Jumat–Sabtu (11–12 Oktober 2025) mendatangi awak media untuk menyampaikan keresahan terkait adanya oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga masih aktif menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bersamaan.

Warga yang tidak disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi di Kecamatan Penukal.

“Saya sudah ke kantor kecamatan, katanya memang ada aturannya, tapi belum turun ke kami. Tolong pak, sampaikan ke Pak Bupati PALI. Kenapa di Kabupaten PALI ini ada anggota BPD yang juga merangkap jadi PPPK? Padahal menurut aturan BKPSDM pusat, itu tidak boleh, karena dua-duanya SK dari bupati,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa regulasi larangan rangkap jabatan saat ini baru secara eksplisit mengatur Kepala Desa dan perangkat desa, namun pemerintah kabupaten sudah mengambil langkah antisipatif.

“Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas PMD sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri sejak bulan Juli 2025 lalu untuk meminta petunjuk dan arahan soal kejelasan aturan rangkap jabatan bagi BPD dan PPPK,” jelasnya.

Surat bernomor 140/603/DPMD-III/2025 tertanggal 24 Juli 2025 itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan perihal Rangkap Jabatan Aparatur Desa.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati PALI, Ketua DPRD, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Kabupaten PALI.

Dalam surat tersebut, Pemkab PALI meminta kejelasan apakah ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima sebagai PPPK, juga berlaku bagi anggota BPD, LPMD, TP PKK, Linmas, dan lembaga desa lainnya.

“Kami masih menunggu jawaban resmi dari Kemendagri karena terakhir informasinya masih dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat,” tambah Edy Irwan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2025) menegaskan,
“Sudah jelas, tidak boleh rangkap jabatan”. tegasnya.

Camat Penukal belum memberikan keterangan resmi terkait adanya anggota BPD yang masih aktif sebagai PPPK di wilayahnya.

Menanggapi isu itu, Koordinator Masyarakat Peduli Pali (MPP) Sonny Paras Dewa menyampaikan “Kesadaran Taat Aturan Lebih Penting” ujarnya.

Meski demikian, Koordinator MPP berharap penyelesaian persoalan ini tidak hanya menunggu sanksi formal dari pemerintah pusat, melainkan dimulai dari kesadaran moral dan etika aparatur desa.

“Jangan rakus jabatan. ASN dan aparatur desa harus menjadi teladan dalam menaati aturan. Kalau rangkap jabatan, itu bukan hanya soal hukum, tapi soal etika dan keadilan sosial,” ujarnya yang turut menanggapi isu ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan. Larangan rangkap jabatan bagi PPPK maupun anggota BPD diatur dalam beberapa regulasi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 3 ayat (2) huruf f menegaskan bahwa ASN harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

2. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 6 huruf (g) menegaskan PPPK wajib menaati ketentuan disiplin dan larangan rangkap jabatan pada lembaga lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

3. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 26 huruf (e) menyatakan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang dibiayai dari APBN/APBD.

Apabila larangan tersebut dilanggar, terdapat konsekuensi hukum yang tegas. Bagi PPPK, sanksi diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga berlaku bagi PPPK berdasarkan ketentuan Pasal 54 PP 49/2018.
Sanksinya dapat berupa. Teguran tertulis. Penurunan jabatan atau pemotongan tunjangan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian tidak hormat bagi pelanggaran berat seperti rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Bagi anggota BPD, sanksi diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 40, yakni pemberhentian antar waktu (PAW) apabila melanggar larangan Pasal 26 huruf (e), termasuk rangkap jabatan.

Reporter: Eddi Saputra
Editor : Redaksi Saranainformasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS