Ruteng, NTT//SI.com- Terkait dugaan pelanggaran pemilu Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut yang menghadiri kampanye dari Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Partai Golkar, Adrianus Agal, saat massa kampanye di Lawir, Kelurahan Lawir, Kacamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (07/02/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tegaskan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, dalam keterangan tertulis menegaskan, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat kampanye pemilu pada Rabu (07/02/2024) lalu.
Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud kata Marselina berupa adanya dugaan penggunaan fasilitas Pemerintah oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut. Dugaan pelanggaran tersebut telah diregistrasi dengan nomor : 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.
“Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Manggarai telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini”, kata Marselina
Marselina menambahkan, berdasarkan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan untuk menghentikan penanganannya, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Status penanganan sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan di tempat pengumuman Bawaslu Kabupaten Manggarai”, tegas Marselina Lorensia
Penulis : Dody Pan
0 Comments