Ruteng, NTT//SI.com- Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H mengaku tidak perna dilibatkan dalam proses penandatanganan SK penetapan lokasi perluasan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H saat diwawancara sejumlah awak media usai menerima massa aksi dari 10 gendang di Poco Leok yang menolak proyek geothermal dilokasi tersebut pada Rabu (09/08/2023) siang bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.
Pada kesempatan itu, menanggapi permintaan massa aksi dari Poco Leok, pihaknya akan menghimbau dan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak dilapangan untuk sementara waktu hentikan dulu aktivitas dilokasi geothermal Poco Leok.
“Karena kalau mereka tetap melakukan aktivitas ditengah diskusi model seperti ini, itu akan menimbulkan luka demi luka. Jadi, kita coba potong dulu, istrahat dulu sambil kita diskusikan kembali persoalan ini dengan Pa Bupati, juga berdiskusi dengan pihak PLN atau Ulumbu, dan dengan pihak-pihak lain yang terlibat disana, sabar dulu dan pelan-pelan, karena menurut saya kalau itu tetap dipaksakan,tidak ada guna diskusinya karena luka akan bertambah”, kata Wabup Heri
Dikatakannya, dirinya harus menunggu Bupati Manggarai Hery Nabit, karena SK penetapan lokasi perluasan Ulumbu dikeluarkan oleh Bupati.
“Tidak bisa serta merta saya melakukan suatu sikap, jadi perlu ada diskusi dengan Pa Bupati. Karena tuntutan mereka, supaya SK itu harus dinyatakan dicabut terkait dengan penetapan lokasi, argumentasi kita tadi, Pemerintah melalui Pa Bupati membuat SK itu tentu ada dasarnya, maka saya bilang itu harus ditelusuri lagi berita acara kesepakatannya”, ujarnya
Terkait dengan keterlibatannya dalam proses pengembangan PLTP Ulumbu, dirinya mengaku bahwa ia tidak perna dilibatkan.
“Jujur saya memang belum perna dilibatkan, tapi tidak apa-apalah, karena bagi saya ini tentu ada prosedur dari aspek kepemerintahan, dan yang punya hak untuk mengeluarkan SK, itu kewenangan absolute seorang Bupati. Bupati berani membuat SK penetapan lokasi tentu didasari kesepakatan, tetapi siapa yang bersepakat, maka tugas kami telusuri sekali lagi siapa-siapa yang bersepakat”, tutup Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut
Diketahui, selain tidak melibatkan Wakil Bupati Manggarai dalam penetapan lokasi geothermal di Poco Leok, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai juga tidak dilibatkan.
Sebelumnya diberitakan media ini, bahwa pada Rabu (09/08/2023) siang,10 dari 14 gendang masyarakat adat Poco Leok melakukan aksi demonstrasi, mendesak dan meminta Bupati Manggarai Hery Nabit, untuk segera mencabut kembali SK penetapan lokasi perluasan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan masyarakat adat 10 gendang dari Poco Leok sebagai berikut :
1. Cabut SK Bupati Manggarai tentang penetapan lokasi wilayah kerja panas bumi di Poco Leok
2. Hentikan seluruh aktivitas PT PLN UIP Nusra, Aparat Keamanan, dan juga Pemerintah Daerah-Pusat di Poco Leok
3. Hentikan intimidasi dan politik pecah belah oleh pemerintah dan PT PLN UIP Nusra di Poco Leok
4. Hentikan pendanaan proyek geothermal Poco Leok oleh Bank KFW Jerman
5. Cabut keputusan Menteri ESDM tentang penetapan Flores sebagai pulau geothermal
6. Hentikan upaya sertifikasi tanah di Poco Leok oleh ATR/BPN.
Penulis : Dody Pan
0 Comments