PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang pria berinisial JH (37), warga Desa Prue, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP). Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Masjid Al-Kautsar Abdul Jalil, Dusun I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya kotak amal masjid pada Rabu, 27 November 2025, pukul 20.20 WIB. Pelapor, Sumardi (59), menemukan gembok kotak amal telah dirusak dan seluruh isinya raib. Berdasarkan CCTV, tampak seorang pria yang sebelumnya berpura-pura beristirahat di dalam masjid, diduga kuat sebagai pelaku.
Dalam aksinya, pelaku merusak gembok kotak amal dan menggasak uang sekitar Rp 2.600.000. Tidak berhenti di situ, pada 1 Desember 2025, terduga pelaku kembali mendatangi masjid yang sama dan diduga ingin mengulangi aksinya. Warga yang sudah curiga langsung menghubungi Polsek Talang Ubi.
Merespons laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit 1 Reskrim bergerak cepat ke lokasi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa langkah cepat anggotanya merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan khususnya di rumah ibadah.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Terduga pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak amal kayu ukuran 70x40x40 cm, satu kotak amal besi ukuran 20×30 cm berwarna jingga, dan satu unit stand mic berwarna hitam.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, mengapresiasi langkah cepat anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang responsif dan segera melapor. Polres PALI beserta jajaran akan terus menjaga situasi kamtibmas, termasuk menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar rumah ibadah,” tegas Kapolres dalam pernyataannya yang disampaikan AKP Ardiansyah.
Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan segera mengirimkan berkas perkara (BP) untuk proses hukum lanjutan.
Kapolsek kembali mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan. “Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(35).













