SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Unit Jatanras Polres Manggarai Kembali Menangkap Pelaku Curanmor di Ruteng


 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly kembali mengamankan Tiga Pelaku Curanmor Rabu (19/02/2025) pukul 01.00 wita

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menejelaskan bahwa, Ketiga pelaku ditangkap di depan Alfa Mart, tepat di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Korban atas nama Rudolfus A. Moris Laki-laki usia: 30 tahun alamat, Sambor, Desa Nggala, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai

Sementara ketiga pelaku kata Budi yakni :

1. A M A (26 tahun), alamat : Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

2. R B (30 tahun), alamat : Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

3. T M (35 tahun), alamat : Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.

“Barang Bukti yang Diamankan 3 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion”, IPDA I Made Budiarsa

Budi menambahkan bahwa hasil penjualan motor curian tersebut Uang tunai sebesar Rp1.900.000, 4 buah handphone, 10 buah sekring, 10 buah kunci motor, 1 buah obeng, 1 buah kunci ukuran 10, 4 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 2 buah tas dan 1 pasang sarung tangan.

“Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (15/2) pukul 02.00 wita di area parkiran RSUD Ruteng, pada hari Selasa (18/02/2025) pukul 23.00 wita”, kata Budi

Ditambahkan Budi bahwa, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang, Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.

Baca juga:  Komisi 2 DPRD Muara Enim, Mukarto SH Sidak Peningkatan Jalan Sukajaya, yang di keluhkan masyarakat

Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (19/02/2025 pukul 01.00 wita, Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly memimpin tim untuk melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda.

“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti”, ujarnya

“Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion”, lanjutnya

Dikatakannya bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025. Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu:

1. Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 8.000.000,-.

2. Satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 5.000.000,-.

Polres Manggarai menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di area parkiran RSUD Ruteng.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS