Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai mengamankan 10 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen resmi serta seorang perekrut dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (15/02/2025) pukul 16.00 WITA.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa, operasi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly ini berhasil menggagalkan dugaan upaya perdagangan manusia yang akan mengirimkan para calon pekerja ke Kalimantan Timur untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit.
Adapun Identitas Korban sebagai berikut :
1. Viktorrianus Agung (18), asal Pang Maras, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng.
2. Susilia Gardis (17), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.
3. Marianus Riski Andut (18), asal Cara, Desa Waembelang, Kecamatan Ruteng.
4. Flasianus Haman (18), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.
5. Yustina Yeris (27), asal Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
6. Oktafianus Suhardi (17), asal BTN Langkas Damai, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.
7. Aldiano Enggi (18), asal Desa Langkas, Kecamatan Cibal.
8. Arkadius Sumardi (22), asal Wae Ratun, Desa Compang Watu, Kecamatan Compang Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
9. Gordianus Tomi (22), asal Desa Golo Deweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
10. Marselinus Ugang (21), asal Wae Dangka, Desa Raca Wela, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Pelaku Perekrut
• Daniel Luma (28), asal Satar Mata, Desa Sagunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Lokasi Kejadian
“Para korban dan pelaku diamankan di sebuah rumah milik saudara Joni yang beralamat di Jalan Nasution No. 01, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”, terang IPDA I Made Budiarsa
Dijelaskan Budiarsa bahwa pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Timur. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan 11 orang yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
“Seluruhnya kemudian diamankan ke Mapolres Manggarai guna proses penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni ;
• 10 Kartu Tanda Penduduk asli
• 1 Scan Kartu Tanda Penduduk
• 8 Unit Handphone
Saat ini, kata Budi, para korban, pelaku, dan barang bukti masih berada di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perekrutan ilegal ini”, kata Budiarsa
Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja. Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pewarta : Dody Pan
0 Comments