Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, si.com// Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan pemberatan kebun kelapa sawit milik CV. Mitra Sawit Plantation di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Satu tersangka, berinisial P, berhasil diamankan dalam operasi penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanjung Lago pada 2 Oktober 2025, mengenai kejadian pencurian yang diduga terjadi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor, Zulkipli, seorang karyawan CV. Mitra Sawit Plantation, melaporkan kehilangan tandan buah kelapa sawit (TBS) sebanyak 2 ton yang mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 6.400.000.
Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., melalui keterangan tertulis, menjelaskan bahwa penyelidikan kemudian dilakukan oleh unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H.
“Berdasarkan informasi yang dikembangkan, pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku di sekitar Desa Tanjung Lago,” jelas Kapolsek.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah P (29), warga Desa Tanjung Lago. Dalam pemeriksaan, Pahmi mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian ini dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa orang lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambahnya.
Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat vital, yaitu 2 ton tandan buah kelapa sawit hasil curian dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang jarahan.
Kapolsek menyatakan bahwa kasus ini diproses dengan jerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah prosedural, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta penyitaan barang bukti.
Editor Pahrul Edi













