TOPAN-RI Babel Desak Transparansi Proyek Pipa CV Sakura di Kampung Bintang


Pangkalpinang, saranainformasi.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pekerjaan pembuangan pompa di Kampung Bintang, Pangkalpinang, yang dilaksanakan oleh CV Sakura, kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bangka Belitung secara resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang. Jumat (27/12/2024)

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan harapan memberikan kejelasan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat dalam proyek senilai Rp598.250.950,00 itu.
Dalam suratnya, TOPAN-RI meminta enam poin informasi utama yang dianggap krusial.
Pertama, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait proyek tersebut, yang diharapkan dapat menjelaskan rincian penggunaan anggaran secara detail.
Kedua, dokumen gambar kerja yang menjadi pedoman pelaksanaan proyek.
Ketiga, spesifikasi teknis bahan atau material yang digunakan, termasuk pipa HDPE dan merek Pralon sebagaimana tertera dalam e-katalog. Spesifikasi ini menjadi sorotan karena adanya dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan standar.

Keempat, dokumen sertifikat tenaga ahli beserta nama dan kualifikasinya. Kelima, bukti pendampingan tenaga ahli selama proses pemasangan pipa. Terakhir, TOPAN-RI juga meminta dokumen audit yang mungkin telah dilakukan terhadap proyek tersebut.

Desakan Transparansi

Ketua TOPAN-RI DPW Babel, M. Zen, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap proyek yang menggunakan dana negara.

“Kami meminta pihak Dinas PUPR memberikan informasi yang diminta dalam waktu 14 hari kerja, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Zen.

Permohonan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Perjuangan Relawan Kotak Kosong Berakhir, 300 Tokoh Terima Piagam Penghargaan

Zen menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBD adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.

Sekretaris TOPAN-RI, Ancah, menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan. Jika ada penyimpangan, maka itu harus menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat dan negara.”

Dugaan Kejanggalan

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang ini sebelumnya telah menuai kritik.

Sejumlah sumber menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi material dalam e-katalog dengan yang digunakan di lapangan.

Bahkan, ada laporan bahwa proses pengecatan pipa dilakukan pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyimpangan.

Ketika dimintai tanggapan, pihak Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Pahala, menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa ulang terkait merek dan spesifikasi material yang digunakan.

Namun, pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa pengawasan terhadap proyek ini lemah.

Lebih lanjut, Pahala juga mengklaim bahwa pemasangan pipa didampingi oleh tenaga ahli. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan sertifikat dan identitas tenaga ahli tersebut, ia tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.

Upaya Penyelamatan Aset Negara

Melalui langkah ini, TOPAN-RI berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Jika ditemukan bukti penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Zen.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, M. Agus Salim, ST, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara sangat penting. Dengan langkah proaktif seperti yang dilakukan TOPAN-RI, diharapkan setiap proyek pemerintah dapat berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga:  TIM RESCUE PT SBS, Cepat Tanggap Membantu Evakuasi Masyarakat Korban Banjir

(*/Red/Luise/Ari W/KBO-Babel)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS