Tokoh Muda Tanah Abang Apresiasi Pemkab PALI Terapkan Sila Ke 4


PALI//SI.Com–, Salpa Rabi Darlin yang merupakan tokoh muda Kecamatan Tanah Abang berikan apresiasi atas tindakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan atas sudah Loncing Restorative Justice Atau Rumah Berasan yang merupakan satu satunya di provinsi Sumsel.

“Sehubungan dengan launching Restorative Justice ini bukan sekedar launcing saja agar diterapkan di desa-desa yang ada bumi serepat serasan, saya sangat yakin hal Ini bisa terwujud dengan dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian agar laporan yang memang tidak bersipat fatal agar ditolak atau segera diselesaikan secara mediasi,”ujar Salpa Rabi Darlin yang merupakan Mantan Pejabat Kepala Desa Raja Selatan kepada media ini, Kamis (01/12/2022)

Salpa Rabi Darlin yang akrab disapa Abi itu juga menambahkan bahwa Restorative Justice adalah salah satu penyelesaian masalah dengan cara musyawarah mufakat, atau penyelesaian masalah hukum tanpa masalah, menurut Abi itu memang ditunggu dan diharapkan masyarakat,

“Sistem Restorative Justice adalah penerapan Sila ke 4 asas Musyawarah Mufakat sesuai cita-cita pendiri Bangsa, dan hal semacam Ini yang memang ditunggu oleh Masyarakat, dengan berkembang zaman dan pengetahuan Masyarakat Desa terhadap UU dan KUHAP semakin Masyarkat mudah melapor ke pihak APH,” papar Abi,

Dia juga sangat berharap dengan adanya Rumah Berasan pihak APH tidak langsung bertindak, tapi diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dia yakin ketika hal ini diterapkan, Kabupaten PALI akan menjadi barometer Daerah lain bahkan nasional, karna hal seperti ini dapat menumbuhkan kecintaan terhadap sesama.

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊