Tim Puma Polres Banyuasin Berhasil Amankan Pelaku Penembakan


Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com//Pelaku yang sempat buron selama dua bulan berhasil ditangkap dan ditembak Tim Polisi Untuk Masyarakat (PUMA) Polres Banyuasin. Buron tersebut diketahui merupakan pelaku penembakan yang terjadi di Dusun III, Desa Srijaya, Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

“Pelaku ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba menembak petugas, maka terpaksa dia kita lumpuhkan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar, Rabu (8/2/2023).

Advertisement
Ditambahkannya, Peristiwa penembakan yang dilakukan pelaku itu terjadi di kediaman korban Aryan (42), di Dusun III, Desa Srijaya, Rantau Bayur, Banyuasin pada Senin (19/12) malam. Di mana kejadian itu berawal, ketika pelaku Sarianto mendatangi korban untuk menagih utang sabu.

“Kemudian, pelaku keluar dari rumah korban. Saat itu antara pelaku dengan korban terlibat pertengkaran dan saling menantang,” katanya.

Nahasnya, pelaku mencabut pistol yang sengaja dia bawa dan menembak ke arah korban. Tembakan itu mengenai kepala sebelah kiri mengakibatkan korban langsung tersungkur.

“Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri menggunakan speedboat, sementara itu korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit di Palembang. Namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya,” bebernya.

Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Rantau Bayur. Dari laporan itu, diketahui pelaku berada di Kabupaten Muara Enim, kemudian pihak Polres Banyuasin berkoordinasi dengan Polres Muara Enim untuk mengamankan Pelaku.

Dari kejadian itu, Tim Satreskrim Polres Muara Enim pun langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Usai mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di Desa Pedataran, Gelumbang, Muara Enim, polisi bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan di sana. Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba menembak petugas, namun akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan,” terang Kasat.

Baca juga:  Sempat ditetapkan Tersangka, Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi, Dapat Penghargaan Dari PPWI

Ditegaskannya, Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia pun mengakui peristiwa itu terjadi karena persoalan utang-piutang narkoba.

“Tersangka mengaku merasa kesal dengan korban yang cekcok mulut dengannya, saat ia sedang menagih utang narkoba kepada korban. Sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi tiga butir peluru tajam aktif dan satu butir selongsong peluru, juga sudah diamankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor; ph


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊