Ruteng, NTT//SI.com- Tim Ombudsman dan Ombudsman perwakilan NTT baru selesai melakukan giat lapangan yang berfokus kepada upaya reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan, serta membuka gerai pengaduan layanan publik kesehatan di 5 Kabupaten di daratan Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selaku ketua rombongan, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa layanan kesehatan mesti di letakan dalam makna politik sebagai pemenuhan hak konstitusional warga. Serentak pada saat bersamaan, Negara berkewajiban menyiapkan jaminan sosial dan layanan kesehatan yang memadai dan berkeadilan.
“Dalam kerangka pemenuhan hak tersebut, capaian angka Universal Health Coverage (UHC) adalah satu upaya penting dalam aspek cakupan kepesertaan BPJS hingga layanan faskes pertama maupun rujukan. Namun, selain masih ada Kabupaten yang belum memenuhi target UHC serta cukup banyak warga dihampir semua Kabupaten yang tidak lagi menjadi peserta aktif, masalah akses dan kualitas layanan di faskes masih menjadi PR besar di NTT”, ucapnya di Ruteng Jumat (19/07/2024)
Pertama, Pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS kesehatan untuk secara rutin melakukan reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan.
Menurut Robert, Pemerintah saat ini hanya berlokus mengejar persentase UHC, cendrung abal terhadap kepesertaan yang non aktif.
Dari kunjungan kerja di 5 daerah, raut masalah krusial tersebut tamoak menonjol. Di Manggarai Timur misalnya UHC memang telah mencapai 101%. Namun, masih ada 29 ribu warga yang kepesertaannya masih tak lagi aktif. Mereka menjadi peserta terdaftar namun tidak terlindungi.
Sementara itu, Ngada bahkan belum mencapai UHC dimana cakupan kepesertaan 86,14%, serta sekitar 38 ribu warga dengan kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
“Kemarin Ombudsman bersama BPJS kesehatan sudah melakukan audiensi dengan Bupati Ngada. Ada sinyal komitmen yang cukup kuat tahun ini untuk melakukan optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan”, demikian diterangkan Robert kepada sejumlah para Jurnalis di Ruteng
Kedua, Ombudsman meminta Pemerintah memastikan fasilitas dasar layanan kesehatan terpenuhi, terlebih di masa transisi menuju pemberlakuan perubahan kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) ini.
“Saat monitoring layanan kesehatan di rumah sakit, kami melihat rata-rata fasilitas seperti kapasitas tempat tidur, sediaan farmasi, sediaan farmasi, alat kesehatan, SDM kesehatan (SDMK), khususnya ketersediaan dokter spesialis, belumlah memadai. Dari fakta lapangan, saya tidak yakin kalau RSUD di 5 daerah tersebut bisa memenuhi target untuk melaksanakan Kris per Juli 2025 nanti. Kita sungguh butu kerja keras Pemda dan pihak RSUD”, terangnya
Ketiga, pada akhirnya untuk mencapai layanan publik bidang kesehatan yang komprehensif diperlukan berbagai langkah startegis untuk mengakselerasi dimensi-dimensi UHC (proktesi pembiayaan kesehatan, layanan kesehatan dan cakupan populasi ) secara bersamaan. Kondisi tersebut mengarah kepada pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik prima yang menciptakan manusia yang berotak cerdas (aspek pendidikan) membangun modal manusia (IPM) dalam momentum bonus demografi.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di Pulau Fores tersebut, tim Ombudsman dan Ombudsman Perwakilan NTT melakukan dialog dan sosialisasi publik, monitoring RSUD serta menyampaikan hasil dan masukan dalam forum audiensi dengan kepala-kepala daerah di 5 Kabupaten. Ketiga bentuk kegiatan tersebut menjadi pola standar yang dilakukan Robert Na Endi Jaweng dalam setiap kunjungannya ke setiap daerah.
Selanjutnya, Ombudsman akan aktif memantau tindak lanjut oleh bagai perbaikan layanan kesehatan dan jaminan sosial. Pemantauan tersebut bagian dari cara kerja pengawasan Ombudsman, khususnya pada dimensi pencegahan atas potensi terjadinya maladministrasi pelayanan publik.
Editor : Dody Pan
0 Comments