Ruteng, NTT//SI.com- Tim Hukum calon Bupati dan calon wakil Bupati Manggarai Ir. Ngkeros Maksimus dan dr. Marianus Ronald Susilo merespons laporan Ketua LSM LPPDM Marsel Ahang ke Sentra Gakkumdu atas dugaan kampanye hitam yang disampaikan Maksi Ngkeros di Rampasasa, Kecamatan Wae Ri’i pada 7 Oktober 2024.
Atas laporan itu, Maksi dipanggil Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi terkait materi kampanye yang disampaikannya kala itu.
“Calon Bupati Manggarai nomor urut 1, telah melakukan klarifikasi dengan memberikan penjelasan dengan sangat detail, dan mudah dipahami oleh siapa saja yang mendengarnya, pada 22 Oktober 2024, sesuai fakta dan data, sebagaimana yang disampaikan oleh beliau, di Halaman rumah Adat Kampung Rampasasa, pada tanggal 07 Oktober 2024 itu”, jelas Melkhior Judiwan, SH.,MH selaku Sekertaris Tim Hukum Paket Maksi-Ronald
Dikatakan Melki Judiwan, setelah diperiksa sebagai pihak yang dimintai untuk mengklklarifikasi atas laporan itu, ternyata laporan tersebut, segera berubah statusnya ditingkatkan ke proses penyidikan, dan MN telah mendapat panggilan dari Penyidik Polres Ruteng, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi pada Hari Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
“Bahwa hemat kami selaku Tim Hukum PASLON MAKSI – RONALD, bahwa perubahan status dalam proses pemeriksaan (klarifikasi) terhadap laporan itu, 2 terkesan sangat prematur, karena setelah kami membaca secara cermat materi klarifikasi dari Terlapor, bahwa ternyata Penyidik hanya berkonsentrasi dan fokus pada dua frasa materi kampanye dari Terlapor, yang menyatakan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Narasi yang disampaikan dalam bahasa Manggarai, yang menyatakan pada pokoknya bahwa “ende-ema.., agu sanggen taung ase ka’en.., Pu’ung ce’e mai ho’on lite pande di’an Manggarai ho’o; Agu neka teing caan suara latang thia HN (Bapa-mama, saudara/i, sekalian mulai dari sini kita buat baik Manggarai ini, dan jangan kasih satupun suara kepada HN”, jelas Melki
Narasa berikutnya, adalah “Ai hia HN poli pande hancurn Manggarai ho.o (karena HN telah menghancurkan Manggarai ini”, lanjutnya
Melkhior Judiwan, SH.,MH juga menjelaskan bahwa dalam memahami, kedua frasa yang disampaikan oleh Bpk. MN (Terlapor) tersebut diatas, tidak boleh dimaknai secara terpisah dengan tanpa mengetahui rangkaian ceritera, baik itu sebelum maupun setelah kedua frasa itu diucapkan oleh Terlapor ; Untuk diketahui bahwa sebelum beliau (Terlapor) menyampaikan orasi (kampanye) pada saat itu, terlebih dahulu Terlapor diterima di dalam rumah Gendang Rampasasa.
Saat itu kata Melki, Para Tokoh Masyarakat menyampaikan keluhan kepada Terlapor, yang menyatakan bahwa dulu 4 (empat) tahun lalu, pada waktu kampanye Pilkada 2020, Calon Bupati Manggarai HN ketika itu, kami menerima beliau ditempat yang sama (di rumah Gendang ini), yang sekarang menjadi Bupati Manggarai, menjanjikan memberikan bantuan untuk memperbaiki rumah Gendang ini.
“Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi ; Oleh karena itu, kami warga masyarakat Gendang Rampasasa, tidak akan memilih dia lagi dalam pemilihan Bupati Manggarai tahun 2024 sekarang ini”, ungkap warga Rampasasa
Ditambahkan Melki, berdasarkan keluhan masyarakat tersebut, maka terlapor dalam orasi politiknya saat itu, menyatakan bahwa jika Bapak-Ibu sekalian sudah merasa dibohongi seperti itu, yah sebaiknya jangan pilih HN lagi sekarang ;
“Hemat kami frasa ini, adalah merupakan statement politik yang tidak mengandung unsur penghasutan kepada masyarakat yang hadir dalam acara kampanye tersebut ; Apa lagi, audiens yang hadir pada saat itu, adalah merupakan keluarga dekat dari terlapor, serta masa Pendukung dari Paslon Maksi – Ronald ; Sehingga wajarlah jika diajak seperti itu”, pungkas Melki
Bahwa demikian pula narasi yang menyatakan bahwa jangan kasih satu suara pun dari sini untuk HN, karena dia sudah menghancurkan Manggarai ini ; Frasa ini, juga beralasan disampaikan oleh terlapor, karena selain HN telah menghancurkan perasaan masyarakat Gendang Rampasasa yang tidak ditepati janji kampanye perbaikan rumah Gendang oleh HN dalam janji politiknya saat kampanye tahun 2020 itu, juga sejumlah janji politiknya yang lain, yang hingga saat ini juga belum terealisasi, yaitu antara lain :
Janji kenaikan tunjangan TAMSIL bagi Para tenaga Honorer disetiap Institusi Pemerintah di Kabupaten Manggarai.
Biaya pembukaan lahan baru bagi Petani milenial, Rp. 1.000.000,-/bulan.
Janji memberikan bantuan modal usaha bagi Para Anggota Laskar 88, sebagai Tim Pemenangan Paket H2N dalam pilkada 2020 yang lalu.
Ketidak-adilan dalam pengalokasian anggaran pembangunan disetiap wilayah kecamatan, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan ruas jalan diberbagai wilayah Kecamatan ; Khususnya pada wilayah Kecamatan Wae Ri’i, Rahong Utara, Ruteng, Lelak, Poco Leok- Satar Mese, Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat
Selain itu, juga terhadap tata kelola Pemerintahan yang baik dan benar, yaitu tindakan kesewenangan dalam penon-joban beberapa Pejabat Birokrat, yang berujung pada gugatan ke PTUN Kupang dan PT. TUN Surabaya, yang telah dinyatakan kalah dan incraht pada tahun 2023 lalu ; Namun, hingga saat ini, Para Pejabat tersebut tidak reposisi oleh HN selaku Bupati Manggarai.
Hal serupa, juga dialami oleh 249 Tenaga Medis, yang telah di pecat oleh Bupati HN pada tahun 2024, yang konon katanya Para tenaga medis tersebut telah dipekerjakan lagi ; Meski begitu namun hal ini, tetap saja menjadi bagian dari kelemahan kepemimpinan HN selama 4 (empat) tahun masa kepemimpinanya ; Dan masih ada lagi janji-janji politiknya yang lain, yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi oleh Bupati HN, yang tidak dapat kami litanikan satu persatu dalam siaran pers ini.
Atas dasar itulah maka unsur penghinaan, pencemaran nama baik, dan/atau unsur mengadu-domba diantara sesama warga masyarakat sebagaimana tersebut dalam ketentuan diatas, tidak terpenuhi.
Bahwa secara pribadi terlapor tidak pernah ada niat untuk menghina, dan/atau mencemar nama baik HN sebagai salah satu Calon Bupati Manggarai saat ini ; Demikian pula terhadap dugaan penghasutan, dan/atau dugaan mengadu domba warga masyarakat Kampung Rampasasa, maupun masyarakat Manggarai secara keseluruhan.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka hemat kami, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pidana, dari laporan itu tidak terpenuhi ; Dan/atau dengan kata lain, perbuatan materil dari laporan tersebut, tidak terpenuhi.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, Hal ini perlu kami sampaikan kepada publik Manggarai, agar tidak mudah menjustice seseorang yang kebetulan berurusan dengan sebuah persoalan hukum.
Ini Negara Hukum ; Segala sesuatu berdasarkan hukum ; Asas praduga tak bersalah, adalah salah satu asas hukum di Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah, sampai terbukti sebaliknya, dengan bukti yang sah dan meyakinkan dihadapan sidang pengadilan, terhadap semua jenis perkara, termasuk perkara pidana.
Editor : Dody Pan
0 Comments