PALI, Sumsel – Dalam catatan wartawan Selama tiga tahun berturut-turut, perusahaan seismik 3D telah melakukan survey di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan untuk mencari cadangan minyak dan gas bumi.
Aktivitas ini telah menimbulkan gejolak dan duka mendalam bagi masyarakat setempat, terutama di Kecamatan Tanah Abang.
Menurut Firwandisya, Pada tahun 2022, PT. BGP melakukan survey seismik 3D di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan wilayah lainya, Hal ini meninggalkan luka yang mendalam bagi warga.
Beberapa waktu lalu Firwandisya, SH, toko masyarakat sekaligus mantan kepala desa Tanah Abang Utara, dalam sosialisasi kegiatan seismik 3D Idaman PT Daqing Citra Petroleum di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara pada 1 April 2024. Firwandisya mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dampak negatif dari kegiatan seismik 3D Idaman, mengingat banyak masalah yang belum terselesaikan sejak survey 2022.
Firwandisya juga menceritakan bahwa banyak warga, termasuk kepala desa tanah abang Utara saat ini, dirugikan oleh kegiatan seismik tersebut tanpa ada kompensasi yang jelas dari pihak perusahaan PT.BGP atau pemerintah setempat. Bahkan Pengaduan ke DPRD PALI juga tidak membuahkan hasil, membuat masyarakat hanya bisa menunggu keadilan Tuhan.
“Yang kami khawatir kan adalah pola pihak Seismik itu sama, baik yang dulu atau yang sekarang dan yang akan datang, pasalnya ketika ada masalah dengan masyarakat, semua pihak tidak perna ada yang mau bertanggung jawab,”papar Firwandisya.
Bukan hanya Firwandisya, Masyarakat lainya juga menganggap bahwa perusahaan seismik 3D sama teorinya, hanya beda merk saja, karena trouma dengan perlakuan dari pihak perusahaan seismik 3D yang perna beroperasi.
Pada sosialisasi tersebut, Asisten II Pemkab PALI, Rizal Fahlevi, menepis keterlibatan pemerintah kabupaten dalam kegiatan seismik tahun 2022 meskipun masyarakat menyatakan sebaliknya.
Kontroversi ini semakin memanas ketika pada tahun 2023, PT. Daqing Citra Petroleum melakukan survey seismik di Kecamatan Abab, memicu kerusakan rumah warga yang hingga kini belum mendapatkan ganti kerugian.
Dalam komentarnya akun Facebook bernama Englee Englee, menyatakan di Facebook bahwa banyak rumah di desa Pengabuan yang retak akibat penembakan dinamit seismik tahun 2023 dan belum mendapatkan kompensasi. Bahkan dia menyebut pihak perusahaan seismik 3D pandai lempar tanggung jawab sehingga masyarakat tak berdaya ketika lahan sudah di bor bahkan dilakukan penembakan.
Menghadapi situasi ini, Ansori, warga Kecamatan Tanah Abang, mengajak pemilik lahan untuk kompak menghentikan aktivitas seismik di tanah mereka jika belum ada kesepakatan tertulis dengan perusahaan.
Ansori menegaskan bahwa pemilik lahan berhak melarang siapapun masuk tanpa izin, mengacu pada nilai keadilan sosial dalam Sila Kelima Pancasila bahwa maknanya semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang sama, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51/PERPPU/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, bahwa pihak perusahaan wajib izin ke pemilik lahan sebelum melakukan aktivitas mencari keuntungan di tanah milik orang.
“Aturannya jelas, masuk lahan tanpa izin pemilik itu kurang ajar, melakukan aktivitas atau pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya yang sah dapat dipidana, maka jika nanti mereka (Pihak seismik – Red) melakukan pengeboran atau penembakan sebelum izin atau belum ada kesepakatan yang jelas di mata hukum, maka pemilik lahan wajib lapor polisi, dan kalau polisi tidak menindaklanjuti laporan kita laporkan ke propam, jangan takut kalau kita benar, mempertahankan hak adalah kewajiban/bagian dari ibadah.”papar Ansori dengan semangat. Pada Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengingatkan perusahaan seismik perlu untuk menghormati pemilik lahan, menjujung etika dan aturan, seperti yang diharapkan dari masyarakat. Semua demi menghindari konflik, karena menurut Ansori, izin sama raja saja tidak cukup, mengingat tidak semua tanah bumi yang dilakukan aktivitas seismik itu milik raja, bahkan banyak tanah hak masyarakat.
Sementara itu, pihak perusahaan seismik 3D Idaman PT Daqing Citra Petroleum hampir setiap dikonfirmasi via WhatsApp tak perna membalas untuk memberikan klarifikasi dari berbagai tudingan masyarakat.
Situasi seperti ini menunjukkan perlunya kepastian hukum dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan seismik untuk menghindari konflik dan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Pasalnya sesekali eksekutif dan legislatif perlu hadir saat masyarakat butuh, tidak mesti hadir disaat butuh suara rakyat saja.
(Jurnalis.SI).
0 Comments