Tidak Berwenangan Mengadili Askolani Yakin Percaya Gugatan Di Hentikan


Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, Si.com//  Bupati terpilih kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, Askolani Bupati Banyuasin terpilih mengatakan kalau pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses persidangan gugatan sengketa pilkada di MK Kita ikutin saja proses persidangan,’katanya Kalaupun gugatan yang dilayangkan oleh Paslon no 02 terkait money politik, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu Kemudian kalau terbukti baru dapat di bawa ke MK, itupun harus 50 persen plus 1 jumlah kecamatan, ungkap nya (09/01/2025)

Bupati terpilih Askolani menambahkan kalau soal Money politik pihaknya terlebih dahulu melaporkan ke Bawaslu.”Tapi sayang sulit untuk membuktikannya, karena yang terima biasanya tidak mau jadi saksi,”ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati terpilih Askolani menerangkan gugatan MK itu hanya menyidangkan perselisihan hasil perolehan suara.”Hanya itu, kalau money politik itu tempatnya Bawaslu, Pastinya pihaknya optimis gugatan uang dilayangkan oleh Paslon no 02 ke MK akan di tolak.”Iya optimis (ditolak),’bebernya,, Bupati terpilih Askolani

Kuasa Hukum ASTA 01 Advokat Dodi IK didampingi Advokat Antoni Yuzar, Adv. Amirul, Adv. Ida Apriyani, Adv. Hamka Ferynando, Adv. Debby dan Adv. Andika

“Ya Hari ini dijadwalkan Jam 19:00 WIB digelar sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan Majelis Hakim Panel 1, agenda pembacaan gugatan permohonan pemohon, dan ditanggal 17 Januari agenda sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon,

keterangan pihak terkait dan alat bukti, dan ditanggal 5 Februari di rencana kan Rapat Permusyawaratan Hakim dan di tanggal 11 Februari pembacaan putusan/ketetapan, In Syaa Allah di sidang pembacaan putusan/ketetapan nanti kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim akan memutus bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili gugatan permohonan pemohon,

sehingga tidak lanjut ke tahapan sidang pemeriksaan lanjutan. Perkara di MK hanya menyidangkan Perselisihan Hasil Perolehan Suara itupun harus memenuhi syarat formil, untuk case Banyuasin maksimal selisih suara 1 persen, sedangkan hasil penetapan KPUD Banyuasin selisih suara 20 persen lebih. , untuk gugatan permohonan  pemohon yang menyampaikan TSM itu kewenangan Bawaslu bukan kompetensi MK”. Ungkap Dodi ketua tim ASTA.

Baca juga:  Prabumulih Melalui CSR UPTD Puskesmas Sugih Waras Tentang Diabetes Darah Tinggi

Legar Saputra anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan kalau KPU Banyuasin telah menerima dan mendapatkan jadwal sidang sengketa pilkada Banyuasin dari MK.

“kamis (9/1) ini sidangnya,”katanya
Surat itu yaitu 25/PHPU.BUP-XXIII/2025  Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Pemeriksaan Pendahuluan
Pukul 13.00 WIB PHPU Bupati Banyuasin 2024 (paslon nomor urut 02).
Tuntutan/permohonan Paslon no 02 ke MK yaitu terkait dugaan money politik.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Banyuasin telah menyelesaikan rapat pleno terbuka pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya paslon nomor urut 1 Askolani -Netta atau ASTA memperoleh suara 61.15 persen atau sebanyak 241.507 suara.
Untuk paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi atau SELFI, memperoleh suara 39.85 persen atau sebanyak 159.995 suara. Sedangkan untuk jumlah suara sah dalam pencoblosan pilkada Banyuasin yaitu sebanyak 401.502 suara.

Dalam Pilkada Banyuasin sendiri, ASTA hanya hanya mendapatkan dukungan 15 kursi parlemen yaitu PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi) dan Hanura (1 kursi).
Sedangkan Paslon no urut 2 Slamet – Alfi mendapatkan dukungan 35 kursi parlemen yaitu dari partai Gerindra (8 kursi), Nasdem (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PAN (1 kursi).

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS