Ruteng, NTT//SI.com- Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Manggarai yang melibatkan pengusaha berinisial WW alias WJ kini memasuki babak baru.
Pengusaha WW alias WJ yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM oleh Polres Manggarai mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Pokok Pra Pradilan yang diajukan WW alias WJ melalui kuasa hukumnya dinilai Cacat Formil yang dilakukan oleh termohon yakni Polres Manggarai.
Marselinus H.H Gunawan, kuasa hukum pemohon Pra Peradilan saat ditemui Wartawan di halaman kantor Pengadilan Negeri Ruteng menjelaskan bahwa, pihaknya mengajukan pra peradilan lantas pihak termohon yakni Polres Manggarai tidak melalui mekanisme yang benar untuk mentersangkakan kliennya itu.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Polres Manggarai sebagai saksi, tiba-tiba mendapat panggilan untuk dimintai keterangan, dan statusnya sudah sebagai tersangka,” jelas Gunawan kepada Wartawan media ini Kamis, (11/12/2025) siang dihalaman kantor Pengadian Negeri Ruteng
Gunawan menyebut, proses yang dilakukan oleh pihak Polres Manggarai dalam menangani kasus ini sangatlah janggal, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya mereka gunakan.
“Ini cacat formil, klien kami tidak perna dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga tidak pernah mendapat salinan surat sebagai tersangka, taunya setelah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Gunawan
Ia mengklaim bahwa pihaknya mengetahui klienya sudah sebagai tersangka, setelah mendapatkan surat pada tanggal 24 November 2025 untuk diperiksa pada 27 November.
Secara aturan, kata dia, kliennya wajib mendapat salinan surat mulai dari statusnya sebagai saksi hingga tersangka.
“Ini tidak ada sama sekali. Kami mengajukan Pra Peradilan pada Senin, 5 Desember 2025, mulai sidang Senin, 8 Desember dan hari ini dengan agenda sidang masih bukti surat,” tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat penjelasan dari Polres Manggarai terkait Pra Peradilan yang diajukan tersangka WW alis WJ.
Polres Manggarai Tetapkan WW alias WJ dkk Sebagai Tersangka
Sementara pada 13 November 2025 Polres Manggarai mengeluarkan release kepada awak media melalui Humas, dan menjelaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 pukul 13.30 Wita, bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah saudara HN yang beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED;
• 1 (satu) lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya;
• 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi;
• 35 (tiga puluh lima) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.050 liter;
• 49 (empat puluh sembilan) jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi ± 1.470 liter;
• 1 (satu) buah selang plastik; serta
• Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-.
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.
Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yaitu:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah.” lanjutnya
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polres Manggarai karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kestabilan ekonomi daerah. Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.
Pewarta : Dody Pan













