Ruteng, NTT//SI.com- Pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2023 pukul 10.45 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus Tindak Pidana Psikotropika dari Penyidik Polres Manggarai, atas nama tersangka “Fransiskus Vendy Trisno” kepada Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai.
Dalam keterangan Pers tertulis yang diterima media ini dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (06/11/2023) menerangkan bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 (Lima) Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda palinga banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
“Jaksa Penuntup Umum melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 November 2023, sampai dengan tanggal 25 November 2023, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT-520/N.3.17/Enz.2/11/2023”, jelas Zaenal Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai
Lebih lanjut Zaenal menerangkan bahwa, dalam kurun waktu 7 hari kedepan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Penulis : Dody Pan
0 Comments