Terkait Pertanggungjawaban LPJ Dana Hibah, Teguh Trinanda, S.H: Somasi Diberikan Selama 3×24 Jam


11 shares

Belitung, saranainformasi.com – Teguh Trinanda, S.H., Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Nomor : 100.3.8/11/NPHD/II/2024 tanggal 29 April 2024 tentang bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Nomor: 400/1033/II/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 bahwa LPJ tersebut harus disampaikan kepada Bupati Kabupaten Belitung paling lambat tanggal 24 Desember 2024.

Berdasarkan laporan dari Bapak Agus Suradal perwakilan dari Pemkab Belitung di WAG Penerima Dana Hibah per hari ini Senin, 30 Desember 2024 belum ada LPJ dari Yayasan Fathul Khair Peduli.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Saya Teguh Trinanda, S.H., Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli akan melayangkan surat Somasi kepada beberapa pihak, Selasa (31/12/2024) diantaranya.

1. Dewan Pengawas Yayasan Fathul Khair Peduli saudara Supono (pelaksana pembangunan),
2. Bendahara Yayasan Fathul Khair Peduli saudara Aprisandhi (penerima uang),
3. Sekretaris Yayasan Fathul Khair Peduli saudara Masjupi (pelaksana pembangunan),
4. Pelaksana pembangunan saudara Iwan (Kadus Suka Damai) dan Wakil Ketua DKM Masjid Fathul Khair,
5. Ketua DKM Masjid Fathul Khair saudara Suhaeli (pelaksana pembangunan penggunaan dana hibah dari PEMKAB Belitung).

Meminta pihak-pihak tersebut segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPJ) Dana Hibah dan Melaporkannya kepada Teguh Trinanda, S.H., sebagai Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli dan sebagai pihak yang bertanggungjawab berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani bersama Bupati Kabupaten Belitung.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan dan laporan Pertanggungjawaban belum juga diselesaikan, maka dalam waktu maksimal 3×24 jam. Hari Jum’at, tanggal 3 Januari 2025 Saya bersama Pengacara pribadi Saudara Wandi, S.H., akan membuat laporan Polisi ke Mapolres Kabupaten Belitung terkait beberapa hal yaitu Laporan Dugaan Penggelapan Dana Hibah dan Laporan Dugaan Pemalsuan Tandatangan pengajuan Proposal Dana Hibah dari Yayasan Fathul Khair Peduli,” tegasnya.

Baca juga:  Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Gelar Turnamen Bergengsi "Belitong De Sintak" Dalam Bidang Perikanan

Demikianlah surat Somasi ini Kami sampaikan untuk dapat diselesaikan dan ditanggapi dengan serius dan bersungguh-sungguh berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tertanda Teguh Trinanda, S.H., bersama Pengacara pribadi Saudara Wandi, S.H., Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Senin, 30 Desember 2024,” tutupnya.

(*/Red/LS)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS