Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyararat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai ke Polres Manggarai, atas dugaan pungutan uang sebesar Rp. 500.000 kepada Kepala Desa dari Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur saat melaksanakan kegiatan seminar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adyhaksa ke-63.
Kegiatan seminar itu, dilaksanakan di Aula Gereja Paroki Santa Maria Asmputa Ruteng pada tanggal 17 dan 18 Juli 2023, dan melibatkan Kepala Sekolah (SD dan SMP) dan Kepala Desa dari dua Kabupaten yakni, Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Pimpinan LSM LPPDM, Marsel Ahang juga akan menyeret Kepala Dinas (Kadis) PMD dan Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan Manggarai Timur.
Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu mengatakan bahwa, tugas Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan wajib melakukan sosialisasi hukum secara gratis kepada masyarakat dan lembaga-lembaga lain di Pemerintahan.
Disisi lain juga kata dia, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai Aparat Penegak Hukum yang bertujuan untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) malah menjadi Markus atau makelar kasus dan menjadi lembaga yang melindungi para koruptor.
“Kalau dilihat dari Juknis Dana Bos, dan Juknis ADD tidak ada anggaran untuk program sosialisasi hukum. Lalu bagaimana cara pertanggung jawaban para guru dan para kades ketika ada temuan audit dari BPK terhadap pungutan uang trsebut, apakah Kejaksaan bisa pertanggung jawabkan soal tersebut?”, tanya Ahang
“Peningkatan kapasitas apa yang membebankan uang lima ratus kepada lembaga SD,SMP dan para kades?”, lanjutnya
Ahang juga meminta Kejati NTT, dan Dewan Pengawas Kejagung RI untuk segera emergensi, dan di nonjobkan Kejari Manggarai dan kroni-kroninya yang terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut, dan diminta untuk sementara pelayanan di Kejaksaan Negeri Manggarai diambil Alih oleh Kejati NTT.
Penulis : Dody Pan
0 Comments