Pangkalpinang, saranainformasi.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang Gelar Operasi Zebra Menumbing Tahun 2024 di wilayah Kota Pangkalpinang, mulai senin (14-27/10/2024).
Terhitung 14 Hingga 27 Oktober 2024, Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
ada dua bulas item ataupun poin upaya penindakan pelanggaran berlalu lintas dari Polresta Pangalpinang, diantaranya:
1. Berkendara dibawa umur, denda maksimal 1 juta;
2. Boncengan lebih dari dua orang, denda maksimal 250 ribu;
3. Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal 750 ribu;
4. Menerobos lampu merah, denda maksimal 500 ribu;
5. Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal 250 ribu;
6. Melawan arus, denda maksimal 500 ribu;
7. Melampui batas kecepatan, denda maksimal 500 ribu;
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, denda maksimal 750 ribu;
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal 250 ribu;
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal 250 ribu;
11. Mengemudi tidak wajar, denda maksimal 750 ribu;
12. Kendaraan tanpa tanda nomer kendaraan bermotor TNKB atau TNKB palsu, denda maksimal 500 ribu.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.
(*/Red).
0 Comments