Manggarai, NTT//SI.com- Kasus penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis minyak tanah pada Selasa (06/12/2022) di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai.
Pelaku berinisial AR diamankan oleh anggota Unit Intel Serda Maradona, bersama anggota Babinsa 1612-03 Reok Koptu Bahrunsa dan Satuan Aparat Polsek Reok dipimpin Kapolsek Reok, Ibda I Qomang A Budiawan.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AR (66) merupakan pemilik Pangkalan Minyak Tanah PT. Tiga Putra Longos yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Minyak Tanah sebanyak 5000 Liter yang direncanakan akan dikirim ke Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Intel Serda Maradona bersama anggota Babinsa 1612-03 Reok Koptu Bahrunsa dan Kapolsek Reok, Ibda I Qomang A Budiawan, di Rumah pemilik Agen Minyak Tanah tersebut, ditemukan adanya indikasi cacat prosedur terkait akses wilayah perizinan yang di kantongi pihak Agen Minyak tanah RA.
Terlihat bahwa berkas DO yang di keluarkan pihak Depod Pertamina Reo kepada AR sebagai Agen Minyak Tanah tersebut merekomendasikan penjualan BBM jenis minyak tanah di Wilayah Kabupaten Manggarai bukan ke Wilayah Manggarai Barat (Pulau Longos). Namun, ada dugaan bahwa akses penjualan BBM Jenis minyak tanah tersebut di jual ke Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai, Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (10/12/2022) melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 21.30 wita menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya masih melengkapi adm pemeriksaan saksi-saksi dan ahlinya.
“Kita masih lengkapi adm pemeriksaan saksi-saksi dan ahlinya om, dalam waktu dekat kita akan release hasilnya”, balas Kapolres Manggarai, Yoce Marten, S.H.,S.I.K,M.I.K saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp
Penulis : Dody Pan
0 Comments