Tercatat 1.110 Kasus Gigitan HPR di Manggarai, Bupati Nabit Keluarkan Instruksi

 

Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit keluarkan Surat Edaran Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/Disnak/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Bupati Nabit meminta kepada jajaran dinas terkait, camat, lurah, kepala desa, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga masyarakat umum, bahkan pihak otoritas pelabuhan dan bandara juga diminta memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR).

Ia juga menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat wilayah, serta masyarakat untuk melaksanakan instruksi tersebut.

“Kedisiplinan semua pihak menjadi kunci untuk menekan penyebaran rabies di Kabupaten Manggarai”, kata Bupati Nabit

Adapun intruksi yang dikeluarkan Bupati Manggarai Herybertus Nabit sebagai berikut :

1. Pembatasan pergerakan HPR sampai batas waktu yang tidak ditentukan guna memutus rantai penularan rabies.

2. Anjing, kucing, dan kera wajib dipelihara secara tertib dengan cara diikat, dirantai, atau dikandangkan.

3. Melakukan vaksinasi rabies pada semua HPR.

4. Melarang perpindahan HPR antar kabupaten, kecamatan, desa, maupun kelurahan.

5. Meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait bahaya rabies serta cara pencegahan dan penanggulangannya.

6. Pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBD Kabupaten Manggarai sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Diketahui, di Kabupaten Manggarai, hingga Juni 2025, sudah tercatat 1.110 kasus gigitan dengan tingkat risiko penularan rabies yang cukup tinggi, ditambah keterbatasan stok Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi manusia.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS