Manggarai Timur, NTT//SI.com- sesuai ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebutkan bahwa “paling lambat 5 tahun sejak PP…
Tidak Perpanjang SK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.