PALI – Tertuang jelas dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan…
Kasus Sajam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.