Ruteng, NTT//SI.com– Proses hukum kasus black campaign (kampanye hitam) yang memaksa Calon Bupati Manggarai, Maksimus Ngkeros sebagai tersangka, berhenti. Dengan demikian status Maksi Ngkeros sebagai tersangka gugur demi hukum.
Koordinator Kuasa Hukum Maksi Ngkeros, Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H., kepada wartawan, Jumat (22/11/2024) mengatakan, berdasarkan hukum acara Pilkada, batas terakhir bagi kejaksaan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan pada Kamis, 21 November 2024.
Oleh karena itu, Edi mendesak Sentra Gakkumdu agar segera keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut untuk memulihkan nama baik Maksi Ngkeros.
“Ini dugaan tindak pidana Pilkada yang waktunya singkat, maka keluarkan SP3 juga tidak perlu memakan waktu lama,” tegas Edi.
Menurut Edi, berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan, kasus ini tidak bisa dilanjut lagi, karena jaksa kembalikan berkas ke penyidik dan penyidik belum bisa melengkapi permintaan jaksa untuk melengkapi berkas.
“Untuk lebih jelas coba teman-teman wartawan tanya ke kejaksaan atau Gakkumdu,” kata dia.
Menurut Edi, dikatakan daluwarsa proses hukum kasus tersebut dihitung sejak Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan laporan dari terhadap ke SPKT Polres Manggarai pada tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21 November 2024.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/36/X/2024/Sat Reskrim Kepolisian Resort Manggarai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Chandra, berkas perkara hasil penyidikan, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai pada Tanggal 11 November 2024.
Terhitung sejak penerusan laporan Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2024 ke SPKT Polres Manggarai dengan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Nomor 1 Nomor 14 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Edi mengatakan, jika dihitung berdasarkan hari kerja sejak berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai pada hari Senin, 11 November 2024, maka Jaksa Penutut Umum harus sudah melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Ruteng pada Jumat (15/11/2024). “Itu seandai Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap,” kata Edi.
Namun, kata dia, jika berkas perkara belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jagsa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Nomor 1 Nomor 14 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan: “Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama tiga hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi”.
Dalam Pasal 146 ayat (5) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Nomor 1 Nomor 14 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, mennyatakan bahwa: “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum”.
Bahwa batas akhir penyerahan berkas perkara dari kepolisian kepada kejaksaan yakni pada tanggal 15 November 2024 dengan mengandaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap sesuai dengan petunjuk dari jaksa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka sesuai hukum Penuntut umum melimpahkan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik.
Jika dihitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Jumat 15 November 2024, maka batas akhir pelimpahan berkas dari penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Ruteng adalah pada Kamis (21/11/2024), lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Hari ini Jumat, 22 November 2024, tenggang waktu penanganan perkara tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh klien mereka Maksimus Ngkeros dinyatakan daluwarsa atau lewat waktu”, ungkap Edi
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan black campaign (kampanye hitam) yang menyeret Masksi Ngkeros dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai pada hari senin tanggal, 14 Oktober 2024.
Editor : Dody Pan
0 Comments