SPH Disandera, Keluarga Korban Ancam Gelar Aksi Di Polda Sumsel Bila Tidak Ada Titik Terang 

oplus_0

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// 1 Oktober 2025 – Kasus dugaan perampasan hak atas lahan seluas 250 hektar milik keluarga Mujarabe, warga Desa Teluk Tengulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, hingga kini belum menemui titik terang. Laporan yang telah disampaikan ke Polres Banyuasin sejak tahun 2023 tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, membuat pihak keluarga geram.

oplus_0

Awal mula kasus ini terjadi ketika Mujarabe memberikan kuasa kepada H. Kadir pada tahun 2020 untuk menjualkan lahannya kepada salah satu perusahaan. Namun, perusahaan tersebut menolak membeli lahan itu. Ironisnya, H. Kadir enggan mengembalikan seluruh dokumen penting berupa Surat Penguasaan Hak (SPH) sebanyak 125 lembar, yang mewakili lahan seluas kurang lebih 250 hektar.

“Surat tanah SPH kami masih ditahan H. Kadir. Padahal itu dokumen sah keluarga kami. Sampai sekarang tidak dikembalikan,” ungkap Tono, anak Mujarabe, saat ditemui di Polsek Tungkal Ilir, Selasa (30/9/2025).

Ketegangan semakin memanas pada 19 September lalu. Tono mencoba menggarap lahan keluarganya yang sah. Namun, aksi tersebut dihadang sekelompok orang yang mengaku anak buah H. Kadir. Adu mulut berujung keributan, bahkan alat berat yang digunakan Tono dipaksa berhenti beroperasi.

Situasi kian ricuh ketika kelompok itu merusak jembatan kayu akses keluar-masuk kebun. Tono yang berusaha menenangkan justru menemukan senjata tajam (pedang) dari salah satu orang yang diduga anak buah H. Kadir. Pedang tersebut langsung diamankannya untuk diserahkan ke pihak kepolisian agar tidak terjadi pertumpahan darah.

Meski demikian, Tono justru dilaporkan balik ke Polsek Tungkal Ilir oleh kelompok H. Kadir dengan tuduhan pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. “Padahal saya yang menjadi korban, saya hanya mengamankan senjata tajam itu,” tegas Tono.

Menurut Tono, laporan yang ia buat ke Polres Banyuasin pasca kejadian ditolak dengan alasan tak ada unsur pengancaman. Padahal, dirinya sudah menyerahkan barang bukti berupa sebilah pedang. “Kami sudah rugi besar, SPH tanah kami ditahan, bahkan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar. Tapi laporan kami seperti diabaikan,” ujarnya kecewa.

SPH milik keluarga Mujarabe sendiri diterbitkan sejak 2007 dan diperbarui tahun 2019 oleh Kecamatan Tungkal Ilir. Hingga kini, status dokumen tersebut masih tidak jelas karena berada di tangan H. Kadir.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal gelar perkara maupun kepastian hukum atas kasus tersebut.

Keluarga korban mendesak pihak kepolisian bertindak tegas dan memaksa H. Kadir mengembalikan seluruh dokumen SPH. Bila tidak ada kejelasan, keluarga bersama warga berencana menggelar aksi damai di Polda Sumatera Selatan.

“Kami hanya menuntut keadilan. Jika Polres Banyuasin tidak bisa menuntaskan, kami akan bawa masalah ini ke Kapolda Sumsel,” tegas Tono.

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS