Redaksi sarana informasi.com
Tungkal Ilir, si.com// Konflik lahan di Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, kembali memanas. Setelah sebelumnya keluarga Mujarabe menuntut pengembalian 125 lembar Surat Penguasaan Hak (SPH) atas lahan seluas lebih kurang 250 hektar yang hingga kini masih ditahan H. Kadir, kini persoalan tersebut berujung pada dugaan tindak pidana perusakan.
Seorang petani bernama Tono (52), anak dari Mujarambe, melaporkan kejadian perusakan jalan dan jembatan yang menjadi akses utama menuju lahan perkebunannya.
Laporan resmi itu diterima oleh Polres Banyuasin melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/415/X/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 16.29 WIB.
Dalam laporannya, Tono menyebut aksi perusakan itu membuat dirinya tidak lagi bisa masuk ke lahan milik keluarganya. “Akses jalan kami dirusak, jembatan pun dihancurkan. Akibatnya saya tidak bisa lagi menggarap kebun,” kata Tono.
Kasus ini semakin mempertegas konflik lama yang berawal dari tahun 2020, ketika Mujarambe memberikan kuasa kepada H. Kadir untuk menjualkan lahannya.
Namun setelah penjualan gagal, dokumen SPH surat tanah tidak kunjung dikembalikan. Pihak keluarga menaksir kerugian mencapai Rp,10 miliar Rp akibat terhambatnya pengelolaan lahan.
Polres Banyuasin menyatakan laporan dugaan perusakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Surat laporan ditandatangani oleh Iptu Sopal Patras Kuto, S.H., Kanit III SPKT Resor Banyuasin.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan gelar perkara terkait SPH tanah maupun dugaan perusakan akses jalan itu akan dilakukan.
Keluarga korban meminta pihak kepolisian mengambil langkah tegas dan meminta kepada H Kadir untuk mengembalikan surat tanah SPH dalam keadaan utuh, dan apabila laporan tersebut lamban, maka keluarga mujarambe, Tono akan melakukan aksi damai di Kapolda Sumatera Selatan, kemudian akan di lanjutkan laporan ke jaksa tertinggi, Kejati Sumsel,
Editor Pahrul Edi