Palembang,//SI.Com–,Advokat Dirwansyah kembali melayangkan Surat Somasinya yang kedua dengan Nomor Surat 010/PDT/IX/SOMASI-2/LAW FIRM DIRWANSYAH & PARTNERS/2022 pada tanggal 02 September 2022 melalui jasa pengiriman JNE dengan nomor resi pengiriman 0900602200002081 yang langsung ditujukan kepada Direktur Utama PT.Jannah Firdaus Tour And Travel Jakarta.
Dikarenakan yang sampai saat ini pihak PT.Jannah Firdaus tidak menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Cek Dewo(sapaan Advokat Dirwansyah) baik itu melalui balasan surat ataupun datang kekantor Advokat Dirwansyah yang beralamatkan Jl.Kebun Bunga Perumahan Lavender Hill B.6 RT 015 RW 005 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
“Sepertinya pihak PT.JF tidak menanggapi terhadap somasi saya yang pertama yang sampai saat ini pihak perusahaan belum memenuhi undangan saya,maka dari itu saya mengirimkan kembali somasi yang kedua”. Ucap Cek Dewo saat diwawancarai oleh awak media dikantornya.
Cek Dewo juga menjelaskan bahwasanya masih mengharapkan adanya etikat baik dari perusahaan tentang pemutusan kerja terhadap Nyimas Nurlina yang diduga tidak ada dasar yang kuat dalam legalitas hukumnya. Dan juga dampak akibat dari pemecatan sepihak ini sangat banyak sekali.
“Disini saya jelaskan bahwasanya ini bukan masalah yang sepele. Saya masih mengharapkan etikat baik dari pihak perusahaan dan menurut saya dari data yang saya terima, Pemecatan ibu iin ini dalam penilaian saya diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan beliau ini diangkat menjadi Kepala Cabang berdasarkan Akta Pembukaan Cabang PT.Jannah Firdaus Tour And Travel Kota Palembang Nomor 01,Tanggal 09 Agustus 2021, dan berdasarkan Akta tersebut, yang harus menentukan klien saya dapat diberhentikan atau ditunjuk penggantinya harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Sementara dalam pemecatan yang dikeluarkan oleh PT.JF itu hanya berupa Surat Pengumuman yang ditanda tangani oleh Direktur Utama”. Jelas Pengacara.
Cek Dewo juga menambahkan bahwasanya iin telah sangat baik dalam melaksakan tugasnya dengan memberikan kontribusi yang terbaik semasa dalam kepemimpinannya janganlah memperlakukan klientnya seperti ini diibaratkan kata pepatah “Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba
“Dan dampak dari permasalahan ini mengakibatkan iin mendapatkan tekanan dari para agent-agent dan beberapa jama’ah dikarenakan ada beberapa hak dari para agent dan repound jama’ah yang belum dibayarkan oleh PT.JF melalui Kepala Cabang.
“Saya sangat prihatin terhadap klient saya dengan apa yang dialaminya. Klient saya sangat baik dalam melaksakan tugas semasa dalam kepemimpinannya yaitu dengan membawa banyak jama’ah sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Janganlah diperlakukan seperti ini.Diibaratkan kata pepatah Air Susu Dibalas Air Tuba. Belum lagi hak yang seharusnya diterima dan diserahkan kepada para agent dan repound jama’ah kilent saya belum juga terselesaikan yang membuat para agent dan jama’ah marah dan juga melakukan tekanan-tekanan terhadap klient saya. Ancaman-ancaman pun datang baik itu melalui WA pribadi maupun mendatangi kediaman klient saya yang mengakibatkan klient saya mengalami depresi sehingga klient saya tidak ada lagi kenyamanan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari”. Tambah Cek Dewo.
Disaat bersamaan Nyimas Nurlina menjelaskan kronologi apa yang dialaminya.
“Awal mulanya pada saat tanggal 17 Mei 2022 saya mendapatkan kabar dari pihak perusahaan bahwasanya fee para agent dan cabang akan dipotong 50% menjadi Rp1.500.000,-/jama’ah sementara didalam kesepakatannya dengan pihak management bahwasanya fee agent dan cabang totalnya sebesar Rp3.000.000,-/jama’ah. Dikarenakan perusahaan mengalami kerugian yang saya tidak diberitahukan letak kerugiannya dimana sehingga kami para agent dan cabang harus menanggung akibat kerugian tersebut yang menurut saya tidak jelas. Dan pernyataan ini sudah melenceng dari kesepakatan yang diberikan kepada kami.Sebenarnya salah saya apa? Sampai-sampai saya harus dipecat dan diperlakukan dengan cara seperti ini”.Ucap Nyimas Nurlina dengan nada datar saat ditanya wartawan.
Iin juga menjelaskan bahwasanya bukan hanya pemecatan yang sepihak dan hak yang belum dibayarkan pihak perusahaan, bahkan iin juga menunjukkan dan memberikan screen shot pembicaraan WA Grup yang memfitnah iin telah mengelapkan uang baik itu jama’ah maupun agent.
“Saya telah difitnah tidak pernah mengirimkan setoran DP jama’ah sebesar Rp15.000.000,- dan menggelapkan uang tersebut. Saya ada bukti rekening korannya mas,dan disini sangat jelas saya telah mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,- dan penerimanya jelas atas nama PT.Jannah Firdaus.Pada saat para agent bertanya terkait permasalahan refund ,karentina , serta penambahan uang koper jama’ah mereka didalam grup WA, Mr.Wael Ahmed selaku CEO & OWNER PT.Jannah Firdaus Tour And Travel membalas chat para agent dengan pernyataan “Kerana apa transfer k dia lansung dan dia tidak transfer k jannah bukan hanya case ini ada banyak ada 6 jama’ah juga daftar k dia dari satu tahun yang lalau sampai sekrang belum daftar k kita atau transfer ” dari pernyataan Mr.Wael itu lah para agent langsung menagih,meneror bahkan mengancam akan melaporkan saya kepihak yang berwajib dengan tuduhan mengelapkan uang para agent. Ancaman dan fitnah itu membuat hidup saya tidak tenang sampai-sampai membuat saya hilang konsentrasi dan merasa dipermalukan sampai-sampai beberapa hari yang lewat saya mengalami kecelakaan dikarenakan saya strees memikiri kenapa saya sampai difitnah seperti itu.” Tambah iin
Advokad Dirwansyah menegaskan dan mengharapkan etikat baik dari perusahaan agar kiranya permasalahan ini segera diselesaikan.
“Didalam Somasi yang Kedua ini kami masih menunggu etikat baik dari perusahaan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak ada juga etikat baiknya maka kami akan kami lanjutkan dengan somasi yang ketiga dan tidak menutup kemungkinan kami akan bawa permasalahan ini keranah hukum baik hukum pidana maupun perdata atas adanya Unsur-unsur Pidana Diduga Adanya Pencemaran Nama baik, Unsur Pidana diduga adanya Penggelapan Atas Jabatan atas Penahanan Fee maupun UU Ketenagakerjaan Tetang Gaji, dan Asuransi Ketenagakerjaan dan hak-hak lain yang tidak diperoleh saat menjabat sebagai Kepala Cabang”.Tutup Cek Dewo.
(Denny.S)
0 Comments