Palembang – Pada hari ini, Kamis 1 Agustus 2024. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Menurut informasi yang didapat awak media melalui Siaran Pers
Nomor : PR-41/L.6.2/Kph.2/08/2024. Barang-barang yang disita meliputi satu unit rumah di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R, dan akta jual beli atas nama tersangka R.
Selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik juga telah memeriksa tiga saksi terkait, yaitu saksi A yang berperan sebagai saksi jual beli rumah tersangka R, saksi R yang merupakan kakak tersangka R, dan saksi H yang adalah pembeli rumah tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan.***.
0 Comments