SMPN 1, Diduga Sengaja Memasang Bendera Robek Kusam 


Redaksi sarana informasi.com

Selat penuguan, saat awak media melintas monitoring kegiatan belajar mengajar awak media pun melihat ,Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Sekolah SMPN 1, selat penuguan di desa sumber agung kecamatan selat penuguan Kabupaten, Banyuasin propinsi Sumatera Selatan (30/05/2024)

prihatin melihat Bendera Merah putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah SMPN selat penuguan tepat nya di desa sumber agung yang dengan sengaja berkibar di duga kepala sekolah jarang masuk sehingga sang saka merah putih yang berkibar kusam robek di biyar kan saja atau masuk sekolah saat mendekati menerima uang gajian saja,

harusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan kusam tidak layak untuk di kibarkan di duga pihak sekolah tersebut tidak pernah melakukan kegiatan upacara atau kegiatan yang lain sehingga bendera merah putih yang sudah robek kusam berkibar menjadi tontonan saja sehari hari,

“Ini keteledoran yang cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera merah putih lambang Negara Yang Rusak, Robek, luntur, kusut, atau kusam,

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Di karena kan kepala sekolah tidak berada di sekolah, atau masuk jam sekolah saat mendekati hari tanggal mudah untuk mengambil upah atau uang gajian saja,

Baca juga:  Kabupaten PALI Jadi Tuan Rumah Ke Jurnas Adepenture Offrod 2022

tim awak media akan segera berkoordinasi serta meminta kepada aparat penegak hukum (APH) polri TNI atau pihak terkait kapolres, kepala dinas pendidikan dan kabupaten provinsi agar memberikan peringatan atau sanksi kepada kepala sekolah SMPN 1 kecamatan selat penuguan yang di duga sengaja memasang mengibarkan bendera merah putih yang robek dan kusam

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊