MUARO JAMBI — Anwar Sadat melalui Tim Kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 18 Desember 2023 dengan penetapan Hakim Tunggal sidang perdana pada hari Rabu (27/12/23).
Kepada awak media, Tim Kuasa Hukum Endang Kuswardani, SH., dan M. Amin, SH., mengemukakan bahwa Prapid ini salah satu dari upaya hukum yang dilakukan untuk memperjuangkan dan membela kliennya Anwar Sadat.
“Selain Permohonan Praperadilan terhadap Kejati Jambi/Kejari Muaro Jambi dan Kapolda Jambi/Kapolres Muaro Jambi/Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi upaya hukum berikutnya yang akan kita lakukan adalah menggugat secara perdata para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Endang.
Menurut M. Amin, “Gugatan perdata tersebut cukup beralasan hukum dikarenakan dalam perkara aquo syarat dengan berbagai indikasi rekayasa dan dipaksakan, disamping itu perbuatan para pihak telah menimbulkan kerugian bagi klien kita Anwar Sadat dan keluarga besarnya.”
Di dalam peraturan hukum, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“Dalam persoalan ini jelas sekali bahwa akibat dari serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh para oknum yang terlibat telah menimbulkan kerugian yang besar bagi klien kami Anwar Sadat baik secara materiil maupun immateriil,” tutup Amin.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan setelah hakim membuka sidang Praperadilan lalu memeriksa kelengkapan legalitas Kuasa Hukum Anwar Sadat, hakim membolehkan dan mempersilahkan para wartawan yang mengikuti persidangan untuk mengambil dokumentasi.
Setelah menyatakan lengkap dokumen legalitas Kuasa Hukum Anwar Sadat, berhubung para termohon tidak hadir dan diketahui Termohon II (Kapolda Jambi) berkirim surat atas ketidakhadirannya sementara Termohon I Kajati Jambi tidak ada kabar dan informasi atas ketidakhadirannya.
Hakim menegaskan kepada Panitera sidang agar mengundang kembali para termohon untuk ke-2 kalinya dan jika tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. “Sidang ditutup, dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya tanggal 08 Januari 2024.” Tutup Bu Hakim.
(Snn)
0 Comments