Jakarta//SI.com- Setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, pada Kamis (15/06/2023) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020/2022.
Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu, YUS selaku Direktur PT. Basis Utama Prima berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggl 15 Juni 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-24/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Peranan Tersangka YUS dalam Perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persekongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kejaksaan Agung
Editor : Dody Pan
0 Comments