Jakarta – Melalui SIARAN PERS Nomor: PR – 573/021/K.3/Kph.3/07/2024, Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 12.40 WIB, Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan tindak pidana pembalakan liar di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Buronan tersebut adalah Andi Uci Abdul Hakim, seorang Direktur Utama PT Bososi Pratama, yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Adapun Identitas DPO yang diamankan:
Nama: Andi Uci Abdul Hakim
Tempat Lahir: Sinjai
Tanggal Lahir: 30 Desember 1969
Usia: 54 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Alamat: BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1, RT 004/RW 002, Kelurahan PAI, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan: Direktur Utama PT Bososi Pratama.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 25/Pid.B/LH/2021/PN.Unh tanggal 8 April 2021, Andi Uci Abdul Hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Namun, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022, Andi Uci Abdul Hakim dinyatakan bersalah karena turut serta dalam pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.500.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pada saat penangkapan, Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Setelah diamankan, DPO tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (***).
0 Comments