Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, pada Kamis (24/08/2023) menemui Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ruteng, melalui staf pengelola Rutan Ruteng, Frans Baluk, guna untuk menginvestigasi soal lapak yang disewa pake serta mempertanyakan status kepemilikan tanah Rutan lama.
Tujuan investigasi dari LSM LPPDM itu, sebagai wujud kepedulian serta fungsi kontrol terhadap kebijakan Pemerintah agar tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan terminal kota, mengingat parkiran angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang semberawut dipinggir jalan didalam wilayah kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, yang mengganggu akses lalulintas.
Disela diskusi itu kata Ahang, staf pengelola Rutan Ruteng menjelaskan bahwa, tanah tersebut saling klaim mengklaim antara masyarakat adat Karot, kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Bahkan Pemda Manggarai juga mengaku bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda Manggarai.
“Kalau itu aset Pemda Manggarai, kenapa Kabag Hukum Setda Manggarai minta kami di Rutan agar tanah tersebut untuk dikelola oleh Pemda Manggarai kalau memang itu aset Pemda, bahkan sempat juga masyarakat adat Karot datang menemui kami dan memberi somasi, tapi kami tidak mau mengindahkan somasi itu dengan alasan bahwa kami sudah mengantongi surat dari Kementerian Keuangan soal status tanah tersebut. Pemda dan orang Karot tidak punya bukti untuk mengklaim tanah tersebut “, ujar Ahang meniru ucapan staf pengelola Rutan Ruteng
“Lalu saya juga mempertanyakan, kenapa kalau Rutan Ruteng kantongi surat keterangan dari Kementerian keuangan, kenapa BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat? lalu jawaban dari pengelola Rutan Ruteng, “kami tidak tahu”, ungkap Ahang menjelaskan diskusinya dengan pihak Rutan Ruteng, Kamis (24/08/2023)
Aktivis LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu berharap, agar Pemda Manggarai, Rutan Ruteng, dan masyarakat adat Karot duduk bersama untuk mendiskusikan hal itu, sehingga tidak terjadi klaim mengklaim, dan agar pihak Rutan Ruteng tidak selalu mengandalkan surat status tanah dari Kementerian Keuangan. Karena itu menurut Ahang, bukan sebagai alas hak, sehingga pihak Rutan Ruteng, memposisikan tanah tersebut menjadi hak milik.
Penulis : Dody Pan
0 Comments